Senin, September 14, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Adhan Tak Beri Keterangan di Polda, Minta Penyidik Pelajari UU Cagar Budaya

by Lukman
September 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin (14/9/2026) siang.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara cagar budaya yang tengah ditangani Polda Gorontalo.Adhan datang didampingi tim penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Tim tersebut terdiri atas Bahtin Tomayahu, Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, dan Rauf Abdul Azis. Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Rulan Pobi.

Namun, pemeriksaan kali ini tidak berlangsung seperti pemeriksaan pada umumnya. Saat berada di ruang penyidik, Adhan memilih belum memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.

Adhan menyebut sikap itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai kewenangan penyidikan.

Ia meminta penyidik mempelajari secara cermat Pasal 100 UU Cagar Budaya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya serta diberi wewenang khusus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait cagar budaya.

Menurut Adhan, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.”Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu PPNS, bukan hanya penyidik di kepolisian,” kata Adhan.

Ia juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang mengatur kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Adhan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Polri sebagai penyidik. Namun, menurut dia, penyidik perlu melihat secara utuh ketentuan khusus yang mengatur perkara cagar budaya.

“Polri memang diberikan kewenangan sebagai penyidik utama. Tetapi fungsi utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Bukan memberikan kedudukan lebih tinggi atas organ penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan penyidikan, Adhan juga menyinggung sejumlah ketentuan lain dalam UU Cagar Budaya yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.Ia merujuk Pasal 15 yang mengatur bahwa cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai negara.

Kemudian Pasal 16 ayat (1) menyebutkan cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau orang lain.Sementara pada Pasal 16 ayat (3), pengalihan kepemilikan tersebut dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, pertukaran, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

Adhan juga merujuk Pasal 96 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, Adhan meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo lebih teliti dalam melihat perkara yang berkaitan dengan status dan administrasi cagar budaya.

“Untuk itu, saya meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo agar lebih teliti dalam memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tandasnya. (rls/luk)

Berita Terkait

Surya Paloh Tunjuk Indrawati Nakhodai NasDem Gorontalo

September 14, 2026

Harfest 2026 Ditutup Penampilan Yura Yunita, Transaksi UMKM Capai Rp5,66 Miliar

September 14, 2026

Bikin Onar di RS, Tiga Organisasi Pers di Gorontalo Kecam Oknum yang Mengaku Wartawan

September 13, 2026

75 UMKM Kuliner Ramaikan HARFEST 2026, Transaksi Rp3,3 Miliar Tahun Lalu Jadi Pembanding

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan di Rekomendasi Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Siap Jadi Saksi Mahkota

Vonis Perkara Kanal Banjir Tanggidaa, Haji Pepen dan Handoyo di Bawah Tuntutan JPU

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version