GORONTALO, mimoza.tv — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin (14/9/2026) siang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara cagar budaya yang tengah ditangani Polda Gorontalo.Adhan datang didampingi tim penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Tim tersebut terdiri atas Bahtin Tomayahu, Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, dan Rauf Abdul Azis. Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Rulan Pobi.
Namun, pemeriksaan kali ini tidak berlangsung seperti pemeriksaan pada umumnya. Saat berada di ruang penyidik, Adhan memilih belum memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.
Adhan menyebut sikap itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai kewenangan penyidikan.
Ia meminta penyidik mempelajari secara cermat Pasal 100 UU Cagar Budaya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya serta diberi wewenang khusus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait cagar budaya.
Menurut Adhan, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.”Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu PPNS, bukan hanya penyidik di kepolisian,” kata Adhan.
Ia juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang mengatur kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Adhan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Polri sebagai penyidik. Namun, menurut dia, penyidik perlu melihat secara utuh ketentuan khusus yang mengatur perkara cagar budaya.
“Polri memang diberikan kewenangan sebagai penyidik utama. Tetapi fungsi utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Bukan memberikan kedudukan lebih tinggi atas organ penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan penyidikan, Adhan juga menyinggung sejumlah ketentuan lain dalam UU Cagar Budaya yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.Ia merujuk Pasal 15 yang mengatur bahwa cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai negara.
Kemudian Pasal 16 ayat (1) menyebutkan cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau orang lain.Sementara pada Pasal 16 ayat (3), pengalihan kepemilikan tersebut dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, pertukaran, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Adhan juga merujuk Pasal 96 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.
Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, Adhan meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo lebih teliti dalam melihat perkara yang berkaitan dengan status dan administrasi cagar budaya.
“Untuk itu, saya meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo agar lebih teliti dalam memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tandasnya. (rls/luk)



