GORONTALO — Tiga organisasi pers di Gorontalo, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kompak mengecam aksi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat terjadi keributan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo.
Aksi tersebut menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial, Sabtu (12/9/2026). Dalam video itu, pria yang disebut bernama Jefri Taha terlihat mengamuk dan diduga mengintimidasi tenaga kesehatan. Ia juga menyebut dirinya sebagai jurnalis.
PWI, IJTI, dan AJI menegaskan, profesi wartawan bukan kewenangan khusus untuk menekan, mengancam, atau memperoleh perlakuan istimewa.
Plt Ketua PWI Gorontalo, Fery Apantu, menyebut berdasarkan data organisasi, Jefri Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Gorontalo. PWI juga menyatakan nama yang bersangkutan belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun, Fery menegaskan, tidak terdaftar sebagai anggota PWI maupun belum memiliki sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadi ukuran tunggal untuk menentukan seseorang sebagai wartawan.
“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Fery.
Sementara itu, IJTI Pengda Gorontalo menilai tindakan dalam video tersebut bukan merupakan kerja jurnalistik. IJTI juga menyatakan berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan dan perusahaan yang disebut menaunginya tidak tercatat di Dewan Pers.
IJTI mengingatkan kembali Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, terutama pentingnya menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas profesi jurnalis.
Senada dengan itu, AJI Gorontalo menegaskan bahwa jurnalis meliput, bukan mengancam. Profesi jurnalis, kata AJI, bukan kartu kekebalan dan bukan kewenangan untuk memaksa pihak lain mengikuti kehendak wartawan.
Fungsi kontrol sosial harus dijalankan melalui kerja jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, independensi, dan etika.
Ketiga organisasi pers tersebut mendorong persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
PWI juga meminta manajemen RS Sitti Khadijah tidak ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat bukti intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.
“Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegas Fery.
PWI, IJTI, dan AJI turut mengimbau masyarakat untuk memeriksa identitas pers dan legalitas media ketika berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai wartawan.
Bagi ketiga organisasi tersebut, menjaga kemerdekaan pers bukan berarti membenarkan tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Kebebasan pers tetap harus berjalan bersama profesionalitas, tanggung jawab, etika, dan hukum.



