Kota Gorontalo, mimozatv – Berdasarkan hasil rapat penetapan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M, Pemekot dan unsur terkait. Menetapkan Zakat dan Fitrah Kota Gorontalo sebesar Rp. 30.000 dan masyarakat bebas menyalurkan melalui apa saja baik melalui Baznas atau secara langsung ke warga penerima.
Pemerintah Kota Gorontalo bersama unsur terkait yakni Kementrian Agama, Qadhi, MUI, Lembaga Adata, dan Tokoh Agama. Menyepakati dan menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1439 H / 2018 M sebesar Rp. 30.000 /orang.
PLT Walikota Gorontalo Charles Budi Doku mengatakan, untuk zakat fitrah tahun ini pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat. Untuk menyalurkan Zakat dan Fitrah melalui apa saja.”warga bebas menyalurkan lewat apa saja, mau langsung ke fakir miskin bisa, lewat kelurahan/camat bisa, lewat masjid, maupun melalui Baznas.”ujar Charles Budi Doku.
Penyerahan Zakat Fitrah kepada Mustahiq selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari raya Idu Fitri atau sebelum Khatib turun dari mimbar. (fzl)