Senin, Juni 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

by Lukman
Juni 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Dhanny Ramadhan Ishak

Dhanny Ramadhan Ishak

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan Oleh RG (ayah korban) ke Polres Gorontalo Kota belum berakhir sepenuhnya. Meski gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia saat ini belum memenuhi syarat minimum pembuktian, pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami lebih lanjut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hasil asesmen psikologis terhadap anak yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Gorontalo.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak pertama pelapor yang saat ini berada dalam pengasuhan terlapor 1 atau dalam hal ini mantan istri (FD) pelapor bersama ibu dari terlapor 1 yaitu MU sebagai terlapor 2 pasca perceraian. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terlapor, serta melakukan berbagai langkah pendalaman lainnya. Menurut pihak pelapor, sejumlah saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan laporan yang diajukan.

Bahkan, menurut pihak pelapor, terdapat keterangan saksi yang menyebut dugaan kekerasan tidak hanya dialami anak pertama, tetapi juga anak kedua dan anak ketiga. Namun demikian, hasil asesmen yang dilakukan DP3A Kota Gorontalo menjadi salah satu pertimbangan penting dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, tidak ditemukan indikasi trauma pada anak terhadap pihak yang dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Baca juga

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Bukan Sekadar Motor Tua, Deretan Honda Klasik Ini Justru Makin Diburu Kolektor

Hasil asesmen itu kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan kasus. Penasihat hukum pelapor, Danny Ramadhan Ishak, SH, mengatakan pihaknya menghormati hasil asesmen maupun kesimpulan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Namun, menurutnya, perkara yang melibatkan anak memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama ketika anak berada dalam situasi keluarga yang telah mengalami perceraian.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata hasil asesmen itu sendiri, tetapi apakah seluruh kondisi yang melingkupi anak telah tergambar secara utuh. Kami menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam asesmen, namun kami juga meyakini bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Danny.

Menurutnya, kondisi psikologis seorang anak tidak selalu dapat dipahami secara sederhana. Hubungan emosional dengan orang tua yang mengasuh, lingkungan tempat tumbuh, hingga dinamika keluarga yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dapat memengaruhi cara anak menyampaikan pengalaman maupun perasaannya.

“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah keterangan anak yang muncul dalam proses asesmen benar-benar sudah bebas dari pengaruh lingkungan di sekitarnya. Itu yang menurut kami perlu dicermati secara hati-hati,” ujarnya.

Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia saat ini belum cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Meski demikian, penyidik juga membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana, termasuk hasil penelaahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, pihak pelapor telah mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada LPSK. Saat ini permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dan penelaahan.

Danny Ramadhan Ishak S.H berharap proses yang sedang berlangsung di LPSK dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi anak serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga menghormati hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Namun kami percaya bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan anak perlu dilihat secara utuh dan objektif. Karena itu kami menunggu proses yang sedang berjalan di LPSK,” tutupnya. (rls/luk)

Berita Terkait

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Juni 8, 2026

Bukan Sekadar Motor Tua, Deretan Honda Klasik Ini Justru Makin Diburu Kolektor

Juni 7, 2026

Dari Warung ke Keluarga Besar, Keday MIB Rajut Kebersamaan di Pesisir Boalemo

Juni 7, 2026

Mendagri Resmikan PAW Aswan Djamaluddin, Status Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo Berakhir

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Capai 80 Persen, Hampir 200 Peserta Dipastikan Hadir

Mendagri Tito Karnavian Resmi Terbitkan SK Pemberhentian Mustafa Yasin dari DPRD Provinsi Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version