GORONTALO, mimoza.tv – Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan Oleh RG (ayah korban) ke Polres Gorontalo Kota belum berakhir sepenuhnya. Meski gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia saat ini belum memenuhi syarat minimum pembuktian, pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami lebih lanjut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hasil asesmen psikologis terhadap anak yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Gorontalo.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak pertama pelapor yang saat ini berada dalam pengasuhan terlapor 1 atau dalam hal ini mantan istri (FD) pelapor bersama ibu dari terlapor 1 yaitu MU sebagai terlapor 2 pasca perceraian. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terlapor, serta melakukan berbagai langkah pendalaman lainnya. Menurut pihak pelapor, sejumlah saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan laporan yang diajukan.
Bahkan, menurut pihak pelapor, terdapat keterangan saksi yang menyebut dugaan kekerasan tidak hanya dialami anak pertama, tetapi juga anak kedua dan anak ketiga. Namun demikian, hasil asesmen yang dilakukan DP3A Kota Gorontalo menjadi salah satu pertimbangan penting dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, tidak ditemukan indikasi trauma pada anak terhadap pihak yang dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Hasil asesmen itu kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan kasus. Penasihat hukum pelapor, Danny Ramadhan Ishak, SH, mengatakan pihaknya menghormati hasil asesmen maupun kesimpulan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Namun, menurutnya, perkara yang melibatkan anak memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama ketika anak berada dalam situasi keluarga yang telah mengalami perceraian.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata hasil asesmen itu sendiri, tetapi apakah seluruh kondisi yang melingkupi anak telah tergambar secara utuh. Kami menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam asesmen, namun kami juga meyakini bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Danny.
Menurutnya, kondisi psikologis seorang anak tidak selalu dapat dipahami secara sederhana. Hubungan emosional dengan orang tua yang mengasuh, lingkungan tempat tumbuh, hingga dinamika keluarga yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dapat memengaruhi cara anak menyampaikan pengalaman maupun perasaannya.
“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah keterangan anak yang muncul dalam proses asesmen benar-benar sudah bebas dari pengaruh lingkungan di sekitarnya. Itu yang menurut kami perlu dicermati secara hati-hati,” ujarnya.
Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia saat ini belum cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Meski demikian, penyidik juga membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana, termasuk hasil penelaahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Atas dasar itu, pihak pelapor telah mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada LPSK. Saat ini permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dan penelaahan.
Danny Ramadhan Ishak S.H berharap proses yang sedang berlangsung di LPSK dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi anak serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga menghormati hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Namun kami percaya bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan anak perlu dilihat secara utuh dan objektif. Karena itu kami menunggu proses yang sedang berjalan di LPSK,” tutupnya. (rls/luk)



