GORONTALO, mimoza.tv – Polemik pembayaran material penutup manhole dalam proyek peningkatan kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, kembali mencuat. Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, membantah pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdullah yang sebelumnya menyebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihaknya.
Darmaji menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang dimiliki perusahaannya. Salah satunya terkait adanya aliran dana sebesar Rp83 juta yang disebut berasal dari Abdullah ke rekening CV Jangkar Mas.
“Jika memang tidak ada hubungan, mengapa ada transfer sebesar Rp83 juta ke rekening perusahaan kami. Transfer itu dilakukan sekitar Januari dengan alasan membantu pihak kontraktor. Kami memiliki bukti transaksi tersebut,” ujar Darmaji dalam wawancara, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, posisi Abdullah sebagai PPK justru membuat hal tersebut patut dipertanyakan, mengingat pembayaran kepada pemasok semestinya menjadi kewenangan kontraktor sesuai skema kontraktual.
Darmaji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi kepastian pembayaran kepada PPK. Namun, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa anggaran telah disalurkan kepada kontraktor dan tidak lagi menjadi kewenangan pihak PPK.
“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke kontraktor. Padahal sebelumnya sempat disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.
Di sisi lain, Darmaji menyoroti sikap manajemen CV Liuntuhaseng Brothers. Ia menyebut direktur perusahaan tersebut tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas persoalan yang terjadi.
“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Darmaji, sisa pembayaran atas pengadaan material yang nilainya ratusan juta rupiah belum juga diselesaikan, meski barang telah terpasang dan proyek akan segera diresmikan.
Ia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Abdullah maupun pihak CV Liuntuhaseng Brothers belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru tersebut.
Penulis: Lukman



