GORONTALO, mimoza.tv — Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo memasuki babak lanjutan. Pada Senin (20/4/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa sebanyak 29 orang saksi dalam rangka pendalaman perkara tersebut.
Pemeriksaan ini tidak lagi sekadar menggali kronologi, tetapi mulai mengarah pada aspek yang lebih krusial, yakni perhitungan kerugian negara. Para saksi yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dan dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur penggunaan anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda hari ini difokuskan pada klarifikasi lanjutan.
“Hari ini kegiatan klarifikasi perhitungan kerugian negara. Yang diklarifikasi adalah saksi yang telah di-BAP sebelumnya dan berkaitan dengan kerugian negara,” ujar Arief.
Langkah ini menandai fase penting dalam proses penyidikan. Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi, penyidik kini mulai mencocokkan data dan dokumen untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, pihak cabang olahraga, hingga pelaksana kegiatan di lapangan. Keterangan mereka dinilai menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua KONI Provinsi Gorontalo, sekretaris, bendahara, serta pihak lain yang terkait dalam penggunaan anggaran hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejati Gorontalo belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, dengan mulai difokuskannya pemeriksaan pada aspek perhitungan kerugian, arah penyidikan terlihat semakin mengerucut.
Penyidik masih terus bekerja mengurai setiap detail, memastikan bahwa setiap rupiah yang dipersoalkan memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penulis: Lukman



