GORONTALO UTARA, mimoza.tv — Informasi soal pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dengan dua pihak yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, memantik perhatian publik. Pertemuan itu disebut berlangsung di ruang kerja Kajari pada 6 April 2025.
Dua pihak yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara serta Kepala Desa Gentuma. Keduanya dikaitkan dengan dua perkara berbeda, masing-masing dugaan korupsi di lingkungan BKAD Gorontalo Utara dan pengelolaan Dana Desa Gentuma.
Seiring beredarnya informasi tersebut, muncul pula isu sensitif: dugaan penyerahan uang dalam jumlah besar saat pertemuan berlangsung. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara secara tegas membantah tudingan itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Rhomi, memastikan tidak ada penerimaan uang oleh Kajari dari pihak mana pun yang sedang berperkara.
“Tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang. Kalau ada yang menyebut begitu, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Meski demikian, Rhomi membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi dan kedua pihak diterima langsung oleh Kajari di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pada saat yang sama dirinya sedang berada di luar daerah, sementara Kepala Seksi Pidana Khusus tengah menjalani persidangan di Kota Gorontalo. Kondisi itu membuat Kajari mengambil alih menerima tamu.
Menurutnya, tujuan kedatangan kedua pihak tersebut berbeda. Kepala Dinas PMD disebut melakukan koordinasi terkait program kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan ABPEDNAS. Sementara Kepala Desa Gentuma datang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang menyangkut desanya, termasuk soal pengembalian kerugian negara.
Penjelasan tersebut menutup satu sisi isu, namun membuka sisi lain yang tak kalah penting: soal etika dan batas interaksi antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dalam praktik penegakan hukum, pertemuan langsung dengan pihak terkait perkara—terlebih di ruang kerja pimpinan—bukan sekadar soal boleh atau tidak. Ia menyentuh aspek persepsi publik, integritas proses, dan potensi konflik kepentingan.
Di titik ini, bantahan saja belum tentu cukup meredam tanda tanya. Transparansi prosedur, pencatatan resmi setiap pertemuan, hingga kejelasan konteks komunikasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan.
Apalagi, dua fakta berdiri berdampingan: isu aliran uang yang dibantah, dan pertemuan yang diakui terjadi.
Publik berhak mendapat kejelasan utuh, bukan sekadar potongan penjelasan.
Sebab dalam penanganan perkara korupsi, yang diuji bukan hanya hasil akhir, tetapi juga cara proses itu dijalankan. Di situlah kredibilitas lembaga dipertaruhkan—perlahan, tapi pasti. (rls/luk)



