Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Di Vonis Penjara 3 Bulan, Adhan : Jangankan Pidana Percobaan, Masuk Pun Saya Akan Lawan Yang Namanya Korupsi

by Lukman Polimengo
November 4, 2022
Reading Time: 2 mins read
263 2
A A
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, setelah mendapatkan petikan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi atas kasus dugaan pemcemaran nama baik antara dirinya selaku terdakwa dan Rusli Habibi sebagai pelapor. Dalam wawancara dengan awak media Adhan mengaku ikhlas atas putusan tersebut.

Namun kata dia, jangankan di vonis dengan hukuman percobaan, di hukum penjara pun dirinya tetap akan melawan dan menyuarakan praktek-praktek korupsi yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah hanya percobaan, Tapi masuk penjara pun tetap saya akan lawan korupsi di Gorontalo ini. Pokoknya yang namanya korupsi dimana pun di Gorontalo ini akan saya lawan,” tegas Adhan dalam wawancara di kantor Yayasan AD Center Kota Gorontalo, Jumat (4/11/2022).

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Jangankan untuk penjara, sejak beberapa waktu yang lalu Aleg Dapil Kota Gorontalo ini megatakan, sekiranya tidak punya uang dan hanya pakaian dalam yang tersesa sekalipun, maka pakaian dalam itu akan ia jual, dan uangnya digunakan untuk membiayai pemberantasan korupsi.

Sebenarnya kata Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 ini, perkara pencemaran nama baik yang melibatkannya sebagai terdakwa itu bermula juga dari sikapnya memerangi dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi.

Sekitar setahun silam sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo ini dalam pemberitaan di media online menyebut, menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rusli Habibie, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.

Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan Rusli ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.

Sejak awal-awal kasus pencemaran nama baik ini kata dia, merupakan bentuk perjuangan yang tidak mudah untuk melawan korupsi di Gorontalo. Tindakan Rusli yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) bahkan dinilainya sebagai suatu upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya sadar, perjuangan ini pasti berat dan banyak tantangan. Saya di proses ini juga termasuk suatu tantangan buat saya. Sehingga terindikasi dan kalau bisa saya katakan, ini merupakan bentuk kriminalisasi dari Rusli Habibie terhadap diri saya dengan menggunakan tangan APH. Karena dari awal, sebenarnya kasus ini tidak bisa di proses karena ada SKB antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo RI,” tandasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version