Gorontalo, mimoza.tv — Seorang oknum anggota Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap ke publik setelah disampaikan oleh salah satu kerabat korban kepada wartawan, Kamis malam (29/5/2025).
Korban merupakan mahasiswi program Diploma Tiga (D3) di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Berdasarkan penuturan kerabatnya, korban menjalin hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut, yang belakangan diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan asusila.
Dipanggil Pulang Diam-Diam, Tinggal Bersama Tanpa Status
Kerabat korban mengungkapkan bahwa pada 9 Mei 2025, korban diminta pulang ke Gorontalo oleh oknum tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan keluarga. Setibanya di Gorontalo, korban tinggal di rumah oknum polisi tersebut selama sekitar dua pekan.
“Selama tinggal di rumah itu, orang tua dari oknum polisi juga ada di sana. Tapi korban tinggal tanpa status yang jelas,” ujar kerabat korban yang meminta identitasnya disamarkan demi perlindungan keluarga.
Keluarga baru mengetahui bahwa korban sudah berada di Gorontalo pada 25 Mei 2025. Sebelumnya, mereka mengira korban masih berada di Makassar untuk menempuh kuliah.
Sudah Beristri, Janji Nikah Tak Ditepati
Dugaan kekerasan makin diperkuat dengan fakta bahwa oknum polisi tersebut ternyata sudah memiliki istri, yang tidak mengetahui hubungan gelap suaminya dengan korban.
Menurut pengakuan korban kepada keluarganya, pelaku sempat menjanjikan akan menikahinya. Namun janji tersebut tak pernah ditepati. Bahkan, korban sempat menolak ajakan pelaku karena mengetahui status pelaku sebagai suami orang.
“Korban juga sempat menghindari pertemuan, tapi terus ditekan secara emosional,” kata kerabat korban.
Ancaman dan Bukti Chat Diduga Jadi Alat Pemerasan
Selain dugaan persetubuhan, korban juga mengaku mendapat ancaman akan disebarkan hubungan mereka jika menolak ajakan pelaku. Bukti percakapan berupa pesan singkat antara korban dan pelaku pun telah dikantongi pihak keluarga.
“Dia diancam. Kalau menolak, hubungan mereka akan dibuka ke publik. Semua buktinya ada, termasuk chat,” ujar sumber.
Laporan ke Polisi dan Proses Visum
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bone Bolango. Korban juga telah menjalani visum di RS Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dan keluarga kini menantikan hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
“Kami mendorong aparat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum. Harapannya, pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah sumber tersebut.
Polres: Baru Dugaan Persetubuhan, Unsur Pemerasan Akan Didalami
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya sejauh ini baru berupa dugaan persetubuhan.
“Kalau memang ada unsur pengancaman dan pemerasan, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Yudhi seperti dikutip dari Gopos.id, Jumat (30/5/2025).
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman.