KOTA GORONTALO, mimoza.tv – Dua personel yang bertugas di Polresta Gorontalo Kota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH tersebut digelar di lingkungan Polresta Gorontalo Kota dan dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono. Prosesi pemberhentian ditandai dengan pencoretan foto sebagai simbol resmi pemecatan terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono menegaskan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah langkah yang mudah bagi institusi Polri. Namun, tindakan tersebut dinilai menjadi langkah tegas untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi.
Menurutnya, proses PTDH dilakukan setelah kedua personel menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri melalui tahapan panjang, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suryono juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik Polri di tengah masyarakat.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan internal, langkah tegas tersebut juga menjadi komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam membangun institusi yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penulis : mmz 03



