Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan di Boalemo, Tiga Tersangka ini Langsung Digiring Masuk Hotel Prodeo

by Lukman Polimengo
Februari 16, 2022
Reading Time: 2 mins read
321 24
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya (TS), tahun 2020, Rabu ( 16/2/2022)

Kepada awak media, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan dalam keterangannya membenarkan, setelah melakukan pemeriksaan intensif dan diperoleh bukti yang cukup, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo.

Ke tiga tersangka itu kata Otto, masing masing; Mengki alias MP yang bertindak sebagai KPA merangkap PPK, Irswansyah alias IJ yang bertindak sebagai direktur atau kontraktor pelaksana, dan MZS alias Zul selaku konsultan pada pelaksannn proyek tersebut.

Baca juga

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan didampingi Asisten Pidana Khusus, PPiet Suryo Priarto Wibowo, saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan di Boalemo, tahun 2020. Foto : Lukman Polimengo.

“Tindak pidana yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020 ini yaitu nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar, yakni saat jatuh tempo kontrak sampai dengan tahun 2020. Adapun progress reel yang dikerjakan sebesar 2, 6 persen, namun oleh para pihak ini dibuat berita acara seolah-olah pekerjaannya sudah 55 persen, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen,” ucap Otto.

Otto juga menyampaikan, dalam hal ini juga sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp 2 miliar.

“Akibat perbuatan itu, ke tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 Februari sampai dengan tanggal 7 Maret 2022  di Rutan Lapas kelas II A Gorontalo,” tegasnya.

Ditanya wartawan soal apakah ada pihak yang lainnya juga yang bakal ada tersangka lainnya dalam kasus ini, mantan Kajari Klungkung, Provinsi Bali ini mengatakan, pihaknya akan melihat progress penyelidikan yang ada, dan bisa juga bisa dilihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.

“Sejauh ini baru tiga tersangka dengan alat bukti yang sudah kita sita, berupa beberapa dokumen, dan yang paling vital adalah dokumen berita acara fiktif. Dalam proses ini juga kita tetap menerapkan protokol kesehatan, dimana ketiganya menjalani tes swab PCR yang dilakukan oleh tenaga medis yang telah kita siapkan,” tutup Otto.

Pewarta : Lukman.

Tags: kejati gorontalokorupsi lampu penerangan jalankorupsi PJU tenaga surya

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Januari 31, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

November 10, 2024
Konser grup band Kotak, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, sabtu (12-10-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

AMSI Gorontalo Desak BPK dan Kejati Tinjau Penggunaan Dana Konser KPU dan Bawaslu

Oktober 12, 2024

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa, Kejati Gorontalo Geledah Rumah Haji Pepen

Tak Terkecuali, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Juga Geledah Ruang Kerja Kadis PU Provinsi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version