Sabtu, Agustus 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Eks Dirut PDAM Bone Bolango Dituntut Penjara 15 Kalender

by Lukman
Februari 27, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
0
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait program hibah Sambungan Air Minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya (kemeja batik), saat memberikan kesaksian. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait program hibah Sambungan Air Minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya (kemeja batik), saat memberikan kesaksian. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) kembali dilanjutkan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (26/2/2024).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, eks Dirut Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.

Dalam pembacaan tuntutan itu juga JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

JPU dalam penyampaiannya juga mengatakan, terdakwa Yusar Laya menggunakan dana penyertaan modal dalam program SR-MBR itu untuk kepentingan pribadi saksi Hamim Pou sebesar Rp 250 juta, oleh karena terdakwa pada saat mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal Pemkab Bone Bolango, saksi Hamim Pou memeerintahkan terdakwa membiayai survey untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 kepada PT Voxprol selaku lembaga survey. Adapun jumlah uang untuk membiayai survey politik Hamim itu sebesar Rp. 100 juta.

Peliput : Lukman.

Tags: dugaan korupsiPDAMperumda tirta bulangosr mbrYusar Laya

Berita Terkait

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kemeja putih celana hitam), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

Agustus 3, 2026

Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pinogu, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,3 Miliar

Juli 20, 2026
Foto ilustrasi dua tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo.

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

Juli 1, 2026

24 Saksi Sudah Diperiksa, Sidang Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Masih Berlanjut

Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi MBG: “Yang Terungkap Baru Permukaan”, Eks Wakil Kepala BGN Siap Buka Nama-Nama Besar

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version