Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

FDG Bahas Investasi Bodong, Susanto: Masyarakat Butuh Kepastian, Uangnya Bisa kembali Atau Tidak

by Lukman Polimengo
Desember 22, 2021
Reading Time: 2 mins read
313 17
A A
0
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir. Foto: Lukman Polimengo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan polemik investasi bodong berkedok Forex, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir menegaskan, saat ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat adalah kepastian apakah uang mereka bisa kembali atau tidak.

“Tadi sudah dijelaskan oleh senior saya, kalau itu mengacu pada Pasal 378 maka deliknya itu aduan. Jadi harus menunggu dulu laporan. Sementara untuk tindak pidana pencucian uangnya sendiri menurut saya harus ada tindak pidana pokoknya dulu. Biasanya dia berbarengan dengan korupsi. Sementara ini bukan pidana korupsi,” ucap Susanto dalam program diskusi Forum Demokrasi Gorontalo (FDG).

Justru sebaliknya lanjut Susanto, upaya hukum perdata bisa dilakukan tanpa harus menunggu dulu proses hukum pidana.

Baca juga

Kapolri Listyo Sigit Mutasi 473 Personil, Termasuk Kapolda dan Kabid Humas Polda Gorontalo

Momentum Hari Pahlawan, Dewan Pers = Polri Sepakat Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Karena kalau kita tadi mengacu tentang perjanjian, Pasal 13, 38, lalu kemudian pada terbentuknya perjanjian, itu bisa dalam lisan dan tulisan. Pada waktu awal terjadinya investasi, perpindahan uang dari masyarakat ini kepada admin, sub admin maupun pemilik FX family itu kan pastinya ada janji-janji. Maka itu saja yang bisa dibuktikan. Tentang teknis pembuktiannya, biasanya para lawyers yang lebih mengerti,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga dirinya menyayangkan ketidakhadiran Kapolda Gorontalo dalam diskusi tersebut.

“Sebenarnya ini juga yang dinanti oleh masyarakat. Karena kasus ini tidak akan se viral ini. Yang pertama karena kasus ini melibatkan oknum. Berikutnya adalah karera korbanya banyak. Saya mendapat informasi bahawa adminya saja, itu kurang lebih 200 oknum anggota Polri. Dan yang menjadi pertanyaan saya adalah kemana pengawasan pimpinan Polri terhadap anggotanya yang melakukan kegiatan-kegiatan diluar tupoksinya sebagai anggota Polri,” tegas Susanto.

Dirinya beralasan hal tersebut jarus disoroti, karena bahwasanya hal itu terkait Undang-Undang Kepolisian serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang disiplin anggota Polri.

“Huruf A, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, Pemerintah atau Polri. Ini larangan. Sekarang coba kita lihat kasus yang dilakukan oknum anggota ini kira-kira menurunkan kehormatan atau tidak? Ini menurunkan martabat dan kehormatan Polri,” pungkasnya.

Pewarta: Lukman.

Tags: fx familyPOLRI

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Mutasi 473 Personil, Termasuk Kapolda dan Kabid Humas Polda Gorontalo

Maret 29, 2023
Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Momentum Hari Pahlawan, Dewan Pers = Polri Sepakat Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

November 10, 2022
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Oktober 12, 2022

Soal Reformasi Polri, Connie : Agar Tidak Ada Sambo-Sambo Yang Lain

Ketua APHTN-HAN Gorontalo Apresiasi Langkah Mahfud MD Bongkar Sengkarut Kasus di Tubuh Polri

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version