GORONTALO, mimoza.tv – Langkah penyidik Polri yang menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, termasuk lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memunculkan perdebatan luas mengenai komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dian Ekawaty Ismail, menilai peristiwa tersebut bukan semata persoalan siapa yang diperiksa atau institusi mana yang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, yang sedang diuji adalah konsistensi negara hukum dalam memperlakukan setiap orang secara setara di depan hukum.
“Peristiwa ini bukan sekadar soal siapa yang diperiksa atau siapa yang memeriksa. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi slogan dalam ruang akademik dan pidato kenegaraan,” kata Dian dalam catatan opininya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk bagi pejabat yang menduduki posisi strategis dalam lembaga penegak hukum.
“Justru pejabat yang memegang posisi penting dalam penegakan hukum harus menjadi contoh bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Kekuasaan yang besar harus berjalan bersama tanggung jawab yang besar pula,” ujarnya.
Di sisi lain, Dian mengingatkan agar dinamika hukum yang berkembang tidak menimbulkan persepsi adanya rivalitas antara Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kedua institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan memberantas kejahatan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan. Korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, hingga kejahatan terorganisasi membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga,” jelasnya.
Ia menilai, apabila publik melihat adanya ketegangan yang berkepanjangan antaraparat penegak hukum, maka yang paling diuntungkan justru para pelaku kejahatan.
Karena itu, proses hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk pelemahan institusi.
“Institusi yang kuat bukanlah institusi yang melindungi pejabatnya dari pemeriksaan. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu membuktikan bahwa siapa pun yang berada di dalamnya tetap tunduk pada aturan hukum,” tegas Dian.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata, tetapi juga harus menyasar akar persoalan, seperti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, lemahnya sistem pengawasan, dan budaya impunitas.
“Rakyat tidak membutuhkan drama antar-lembaga. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa polisi, kejaksaan, dan seluruh aparat negara tetap berdiri dalam satu barisan menghadapi musuh yang sesungguhnya, yakni korupsi dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” katanya.
Dian menambahkan, ujian terbesar negara hukum bukan ketika hukum diterapkan kepada masyarakat biasa, melainkan ketika hukum harus menyentuh mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan pengaruh.
“Jika pada titik itu hukum tetap berdiri tegak, maka demokrasi masih memiliki harapan. Namun jika hukum mulai ragu menyentuh mereka yang berkuasa, maka prinsip equality before the law hanya akan menjadi kalimat indah yang kehilangan makna,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



