Gorontalo, mimoza.tv – Tim pemenangan pasangan calon Bupati Bone Bolango, Rusliyanto Monoarfa – Umar Ibrahim (RUMAH) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran menilai ada kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember yang lalu.
Saleh Ibrahim selaku tim pemenangan paslon Rusli – Umar dalam keterangannya saat diwawancarai awak media mengungkapkan, pihaknya menolak dengan tegas hasil rekapitulasi perhitungan suara bupati dan wakil bupati Bone Bolango.
“Kemarin itu hasil rekapitulasi itu kami tolak lantaran ada kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara sistematis terstruktur dan masif pada penyelenggaraan Pilkada,” ucap Saleh.
Bukti kecurangan itu lanjut dia, diantaranya adalah saat proses pemungutan suara, ada keterlibatan salah satu ASN yang melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh.
“Saat ini laporan itu sudah diterima oleh MK, dan tinggal menunggu hasil dari apa yang kami laporkan tersebut,” tegasnya
Terkait gugatan itu juga dirinya menambahkan, meskipun banyak pendukung yang menginginkan ada aksi unjuk rasa, namun saja pihaknya menyatakan tidak akan melaksanakan aksi tersebut karena mengingat kasus Covid-19.(luk)