BONE BOLANGO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan setempat mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah), sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemkab Bone Bolango kembali diserahkan. Angka ini meningkat dibandingkan penyerahan sebelumnya yang mencapai 13 sertifikat.
Namun, capaian tersebut belum menjadi garis akhir. Pemkab Bone Bolango menargetkan 100 bidang tanah milik pemerintah daerah bersertifikat sepanjang 2026.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan sertifikasi aset tanah bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Lebih jauh, sertifikasi menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah memiliki dasar hukum dan terlindungi dari persoalan di kemudian hari.
“Percepatan sertifikasi aset daerah merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi dalam penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara maupun daerah,” ujar Feddy.
Menurutnya, aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat memiliki kerentanan terhadap berbagai persoalan, termasuk sengketa dan potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, proses sertifikasi perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, bukan hanya ketika penyerahan sertifikat berlangsung.
Feddy menegaskan, pencapaian target 100 bidang tanah tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Target tersebut tentunya tidak akan tercapai tanpa kerja sama dan komitmen kita semua. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, mengatakan pekerjaan berikutnya adalah memastikan aset-aset tanah yang belum bersertifikat terdata dan memiliki dokumen pendukung yang memadai.
Menurut Heriyadi, inventarisasi menjadi tahap penting karena sertifikasi tidak dapat dilepaskan dari kelengkapan administrasi dan status aset yang hendak didaftarkan.
“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana aset tanah yang belum bersertifikat dapat terus diinventarisasi, dilengkapi dokumennya, kemudian ditindaklanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Heriyadi.
Ia menekankan, penyerahan sertifikat bukan akhir dari proses pengamanan aset pemerintah daerah.
Sebaliknya, sertifikat harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan aset yang tertib sehingga keberadaan, status hukum, dan penguasaannya dapat dipastikan.
“Penyerahan sertifikat bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan, menyelamatkan, dan mengamankan aset daerah,” jelasnya.
Jika target 100 bidang tanah pada 2026 hendak dicapai, maka masih terdapat pekerjaan yang harus dituntaskan setelah penyerahan 20 sertifikat tersebut, terutama menyangkut inventarisasi dan penyelesaian dokumen aset yang belum bersertifikat.
Program JAKSA KOSTAN menjadi salah satu bentuk kolaborasi Kejari Bone Bolango dengan Pemkab Bone Bolango dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset daerah.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Bagi Kejari Bone Bolango, momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kontribusi institusi dalam pengamanan aset negara dan daerah melalui pendampingan serta koordinasi lintas lembaga. (rls/luk)



