Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

by Lukman Polimengo
Juni 21, 2022
Reading Time: 3min read
228 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terdakwa Ir. Hi. Sjahrul Botutihe selaku Direktur CV. Limas Konsultan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Sistim Informasi Manajemen (SIM), jaringan manajemen komputer Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Selasa (21/6/2022).

Kepada awak media ini, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, dalam kasus ini, terdakwa yang juga anak dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe ini melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Terdakwa kata Bayu, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terpidana Ir. Ridwan Buhungo yang perkaranya telah diputus pada Maret 2009, dan terdakwa Aera Opera, S.Kom (Upaya Hukum Banding), secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 9 (4) Keppres No. 80 Tahun 2003.

Baca juga

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

Dituding Berkonflik Dengan Wali Kota, Adhan: Saya Tidak Punya Masalah Dengan Pak Marten

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana  Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Sulawesi Utara atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan/Pemasangan Sistem Jaringan Manajemen Komputer RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo TA 2004 Nomor LHAI-223/PW18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) di Badan Pengelola RSASaboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004,  telah dianggarkan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan dengan kode Rekening 2 10 02 3 6 01 06 2 sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa rincian item pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan.

RASK tersebut kata Bayu, setelah diajukan pembahasan anggaran antara legislatif  dan eksekutif kemudian ditetapkan dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Gorontalo TA 2004 pada Satker RSAS Kota Gorontalo pada nomen klatur Belanja Modal Gedung Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum baru dengan Kode Rekening 2 10 02 3 6 2 dengan anggaran sebesar Rp. 22.107.500.000,- (dua puluh dua milyard seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Anggaran tersebut dijabarkan dalam Keputusan Walikota Gorontalo No. 1 tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan Nomenklatur Belanja Modal Bangunan Kesehatan pembangunan RSU (Lanjutan) kode rekening 2 10 02 3 6 01 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah),” imbuhnya.

Anggaran tersebut kata dia, selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Badan Pengelola RSAS dengan rincian Biaya Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan Lanjutan Pembangunan RSAS rekening 02 3 6 01 06 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyard lima ratus juta rupiah).

Bayu juga menjelaskan, dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang APBD Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah RSAS maupun DASK RSAS tidak dirinci item-item pekerjaan bangunan rumah sakit yang akan dikerjakan serta tidak mencantumkan anggaran untuk pekerjaan Jaringan Sistem Manajemen Komputer Rumah Sakit.

Dalam sidang dakwaan itu kata dia, proses pengadaan barang dan Jasa dilakukan dengan cara penunjukan langsung, sesuai Surat Kepala Badan Pengelola RSASo kepada Walikota Gorontalo No. 050/RS/245/2004 tanggal 28 Januari  2004 tentang usulan percepatan pelaksanaan pekerjaan proyek, pada pokoknya menyampaikan untuk pembangunan Rumah sakit mengusulkan dengan cara penunjukan langsung.

Berdasarkan usulan tersebut saksi Medi Botutihe selaku Walikota Gorontalo mengeluarkan surat No. 050/B.Pemb/179 tanggal 5 Februari 2004 kepada Kepala Badan Pengelola RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe, tentang persetujuan penetapan penyedia barang dan jasa antara lain untuk lanjutan pembangunan RSUD Aloei Saboe dengan pagu dana sebesar Rp. 21.500.000.000,00  (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah), dilakukan dengan metode penunjukan Langsung.

“Dalam usulan penunjukan proyek oleh Kepala RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, dan persetujuan  Walikota Gorontalo tidak dirinci item-item proyek yang akan dilaksanakan dengan metode pengadaan penunjukan Langsung tersebut,” tutup Bayu.

Penulis: Lukman.

Tags: korupsi SIM RSASRSASwali kota gorontalo

Berita Terkait

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

Juni 28, 2022
Dituding Berkonflik Dengan Wali Kota, Adhan: Saya Tidak Punya Masalah Dengan Pak Marten

Dituding Berkonflik Dengan Wali Kota, Adhan: Saya Tidak Punya Masalah Dengan Pak Marten

November 13, 2021

Haru Biru, Proses Pemulangan Pasien Corona Yang Dinyatakan Sembuh

April 29, 2020
Next Post
Harga Cabe Di Pasar Turun Jadi 70 Ribu/Kg

Hari Raya Idul Adha Kian Dekat, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Gorontalo Kian Naik

Discussion about this post

Rekomendasi

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024
Politik

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024

by Lukman Polimengo
Juni 17, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Pelaksanaan rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Nasdem di tutup hari ini, Jumat (17/6/2022), dengan mengumumkan tiga nama...

Read more

Duh, Bulan Juli Nanti, Google, Instagram Hingga Twitter Terancam di Blokir Kominfo

Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In