Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

by Lukman Polimengo
Juni 21, 2022
Reading Time: 3 mins read
334 7
A A
0
SB, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan SIM RS Aloei Saboe 2004 saat masuk ke mobil tahanan khusus Kejari Kota Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo/mimoza.tv.

SB, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan SIM RS Aloei Saboe 2004 saat masuk ke mobil tahanan khusus Kejari Kota Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terdakwa Ir. Hi. Sjahrul Botutihe selaku Direktur CV. Limas Konsultan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Sistim Informasi Manajemen (SIM), jaringan manajemen komputer Rumah Sakit Umum Prof. Dr. Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Selasa (21/6/2022).

Kepada awak media ini, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, dalam kasus ini, terdakwa yang juga anak dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe ini melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Terdakwa kata Bayu, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terpidana Ir. Ridwan Buhungo yang perkaranya telah diputus pada Maret 2009, dan terdakwa Aera Opera, S.Kom (Upaya Hukum Banding), secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 9 (4) Keppres No. 80 Tahun 2003.

Baca juga

Dari Sidang Kasus Gratifikasi Ungkap Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Pemkot Gorontalo

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.264.235.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana  Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Sulawesi Utara atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan/Pemasangan Sistem Jaringan Manajemen Komputer RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo TA 2004 Nomor LHAI-223/PW18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) di Badan Pengelola RSASaboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004,  telah dianggarkan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan dengan kode Rekening 2 10 02 3 6 01 06 2 sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) tanpa rincian item pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan.

RASK tersebut kata Bayu, setelah diajukan pembahasan anggaran antara legislatif  dan eksekutif kemudian ditetapkan dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Gorontalo TA 2004 pada Satker RSAS Kota Gorontalo pada nomen klatur Belanja Modal Gedung Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum baru dengan Kode Rekening 2 10 02 3 6 2 dengan anggaran sebesar Rp. 22.107.500.000,- (dua puluh dua milyard seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Anggaran tersebut dijabarkan dalam Keputusan Walikota Gorontalo No. 1 tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan Nomenklatur Belanja Modal Bangunan Kesehatan pembangunan RSU (Lanjutan) kode rekening 2 10 02 3 6 01 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah),” imbuhnya.

Anggaran tersebut kata dia, selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Badan Pengelola RSAS dengan rincian Biaya Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kesehatan Lanjutan Pembangunan RSAS rekening 02 3 6 01 06 2 dengan anggaran sebesar Rp. 21.500.000.000,- (dua puluh satu milyard lima ratus juta rupiah).

Bayu juga menjelaskan, dalam Perda No. 15 tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang APBD Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Penjabaran APBD TA 2004 Satker Perangkat Daerah RSAS maupun DASK RSAS tidak dirinci item-item pekerjaan bangunan rumah sakit yang akan dikerjakan serta tidak mencantumkan anggaran untuk pekerjaan Jaringan Sistem Manajemen Komputer Rumah Sakit.

Dalam sidang dakwaan itu kata dia, proses pengadaan barang dan Jasa dilakukan dengan cara penunjukan langsung, sesuai Surat Kepala Badan Pengelola RSASo kepada Walikota Gorontalo No. 050/RS/245/2004 tanggal 28 Januari  2004 tentang usulan percepatan pelaksanaan pekerjaan proyek, pada pokoknya menyampaikan untuk pembangunan Rumah sakit mengusulkan dengan cara penunjukan langsung.

Berdasarkan usulan tersebut saksi Medi Botutihe selaku Walikota Gorontalo mengeluarkan surat No. 050/B.Pemb/179 tanggal 5 Februari 2004 kepada Kepala Badan Pengelola RSUD) Prof. Dr. Aloei Saboe, tentang persetujuan penetapan penyedia barang dan jasa antara lain untuk lanjutan pembangunan RSUD Aloei Saboe dengan pagu dana sebesar Rp. 21.500.000.000,00  (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah), dilakukan dengan metode penunjukan Langsung.

“Dalam usulan penunjukan proyek oleh Kepala RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, dan persetujuan  Walikota Gorontalo tidak dirinci item-item proyek yang akan dilaksanakan dengan metode pengadaan penunjukan Langsung tersebut,” tutup Bayu.

Penulis: Lukman.

Tags: korupsi SIM RSASRSASwali kota gorontalo

Berita Terkait

Marten Taha saat menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (22/1/2025). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Dari Sidang Kasus Gratifikasi Ungkap Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Pemkot Gorontalo

Februari 25, 2025

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

Februari 4, 2025

Adhan Dambea Reses di Kota Tengah, Emak-emak : Maju Pak Wali

November 4, 2023

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

Dituding Berkonflik Dengan Wali Kota, Adhan: Saya Tidak Punya Masalah Dengan Pak Marten

Haru Biru, Proses Pemulangan Pasien Corona Yang Dinyatakan Sembuh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version