BONE BOLANGO, mimoza.tv — Legalitas tanah rumah ibadah masih menjadi persoalan yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mencoba mengantisipasi persoalan itu melalui program JAPRI (Jaksa Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah).Program tersebut dijalankan dengan menggandeng sejumlah instansi, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan percepatan legalisasi tanah rumah ibadah itu digelar di Aula Kantor Bupati Bone Bolango, dengan melibatkan Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Heriyadi Djunaidi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Feddy mengatakan, program JAPRI tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan masyarakat untuk kepentingan ibadah.
“Kami ingin memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan atau sengketa,” kata Feddy.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tanah rumah ibadah membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Sebab, proses legalisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut status wakaf dan administrasi keagamaan.
Dalam rangkaian JAPRI tersebut, turut dilaksanakan sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperjelas status hukum tanah wakaf sebelum proses sertifikasi dilakukan.
Kepala Seksi Datun Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, mengatakan Jaksa Pengacara Negara memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat dalam persoalan perdata dan tata usaha negara.
“JAPRI ini kami dorong agar proses legalisasi tanah rumah ibadah bisa lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. Karena kalau status tanahnya jelas, potensi sengketa di kemudian hari juga dapat diminimalkan,” ujar Heriyadi.
Ia menjelaskan, persoalan tanah rumah ibadah terkadang tidak berhenti pada persoalan administrasi. Tanah yang sejak lama digunakan untuk kepentingan keagamaan tetap membutuhkan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi perubahan kepemilikan, pergantian pengurus maupun klaim dari pihak lain.
Karena itu, keterlibatan BPN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian setiap persoalan yang ditemukan.
Melalui program JAPRI, Kejari Bone Bolango menempatkan fungsi Datun dan JPN bukan hanya pada penanganan perkara setelah sengketa terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat rumah ibadah memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakannya.
Bagi Kejari Bone Bolango, sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar persoalan dokumen pertanahan. Kepastian status tanah menjadi bagian dari upaya melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan berkelanjutan. (rls/luk)



