Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

by Lukman Polimengo
Juli 12, 2022
Reading Time: 3 mins read
182 3
A A
0
Bayu Lesmana, Humas dan Hakim di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo

Bayu Lesmana, Humas dan Hakim di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan adanya informasi putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim yang memutus perkara Pra peradilan tersebut, Bayu Lesmana selaku Hakim dan juga Humas di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai putusan etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial.

Demikian juga  kata dia, mengenai apakah benar Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.

“Jadi setahu kami PN Gorontalo belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan maupun surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER,” ujar Bayu dalam rilis yang diterima wartawam, Selasa (12/7/2022).

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah melakukan krosscek ke Sub Bagian Kepegawaian, kata dia, PN juga tidak pernah menerima salinan ataupun  SK baik dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI  yang menyatakan Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.           

Dirinya menjelaskan juga, mengenai apakah benar putusan KY tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan kemudian dianggap non eksekutabel oleh pihak tertentu,  bahwa  hingga saat ini baik ketua Pengadilan sebelumnya hingga Ketua Pengadilan saat ini belum pernah atau tidak pernah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.

Kata Bayu, jika mengacu pada ketentuan  Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B :  “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”,maka tentu Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.

“Mengenai putusan kasasi, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A menerima Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor 54K/Pid.Sus/2017, dengan terpidana Slamet Wiyardi, serta Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 dengan terpidana Yuldiawati Kadir. Keduanya diadili dalam perkara yang sama, dan Majelis Hakim Agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Dan Sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses pembinaan di Lapas,” imbuhnya.

Untuk putusan peninjauan kembali atau PK,Bayu menyampaikan, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A juga  menerima salinan putusan peninjauan kembali  dengan Nomor 224 PK/Pid.Sus/2018, dengan pemohon PK adalah Yuldiawati Kadir, dengan  amar putusan menolak permohonan PK.

Pada kesempatan itu juga dirinya menguraikan soal putusan praperadila di PN TIPIKOR, dimana Hakim Tunggal Erwinson Nababan telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto  pada tanggal 4 Juni 2018, mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM JAMPER terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan menolak eksepsi dari termohon.

“Dalam pokik perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Bayu.

Bahkan dalam rilis itu Bayu menyampaikan, memerintahkan kepada termohon untuk mencabut SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 itu terhadap tersangka Hamim Pou dalam perkara Bansos itu.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Hamim Pou dan  melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan,” tegas Bayu.

Pewarta : Lukman.

Tags: bansos bone bolangobayu lesmanaPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap dua pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012.

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

Februari 26, 2025

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Mencuat di Acara Kuliah Umum di UG, Warga: Ada Kekuatan Besar Sampai Tidak di Tahan

Kasus Bansos Hamim Pou Sudah P21, Masyarakat Desak Penahanan dan Pelimpahan ke Pengadilan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version