Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Panjaitan

by Lukman Polimengo
Juni 11, 2024
Reading Time: 1 min read
194 2
A A
0
Kejati Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kejati Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui pemeriksaan sekitar 9 lamanya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akirnya menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dua orang masing-masing inisial AA dan FL, Selasa (11-6-2024).

Penahahanan terhadap keduanya itu terkait dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks JalanPandjaitan, Kota Gorontalo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan, tersangka AA alias Antun, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Gorontalo. Sementara FL alias Faisal, merupakan seorang kontraktor dalam proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yersebut.

Baca juga

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal,” ucap Nursurya, didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan, dan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus, Zulkifli.

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain; Pasal 12 huruf ejo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nursurya.

Ditanya awak media, apakah akan ada calon tersangka yang baru dalam kasus tersebut, Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kita akan lihat nanti pengembangan dari kawan-kawan penyidik. Karna berbicara calon tersangka harus ada dua alat bukti,” tandasnya.

Penulis: Lukman.

Tags: gratifikasijalan Pandjaitankasus suapKEJATIKota Gorontalo

Berita Terkait

Seorang pemuda berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, ditangkap kurang dari 24 jam setelah menikam korban menggunakan tombak. Dokumentasi Humas Polresta Kota Gorontalo.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

April 29, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

April 28, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Sekda Kota Gorontalo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

Kejari Kota Gorontalo Tahan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi Terkait Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tua

Nasdem Tekan Pembentukan Pansus Dugaan Gratifikasi Aleg Deprov Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version