Jakarta, mimoza.tv – Narasi yang diunggah Kantor Komunikasi Kepresidenan RI (Presidential Communication Office/PCO) melalui akun media sosial resmi @cekfakta.ri menuai kritik tajam dari Koalisi Cek Fakta. Dalam pernyataan resminya, Kamis (12/6/2025), koalisi menilai sejumlah konten PCO menyerang kredibilitas media dan mengaburkan definisi pemeriksaan fakta.
Sorotan pertama datang dari unggahan PCO pada Rabu (4/6/2025) yang menyematkan label ‘click-bait’ pada berita-berita dari media arus utama seperti Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto.id. PCO menilai ketiga media tersebut menayangkan potongan tidak utuh dari konferensi pers Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait isu ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kesan seolah pemerintah menyepelekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Serang Kredibilitas Media, Abaikan Mekanisme Pers
Koalisi menilai pelabelan ‘click-bait’ tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan PCO terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan menyerang melalui media sosial,” tegas pernyataan Koalisi Cek Fakta.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika media mengabaikan hak jawab, pihak yang dirugikan dapat membawa kasus tersebut ke Dewan Pers—bukan melabeli secara sepihak dan terbuka di ruang publik digital.
Metodologi Tak Jelas, Mirip Propaganda
Tak hanya itu, Koalisi juga menyoroti konten-konten lain dari akun @cekfakta.ri yang dinilai lebih menyerupai propaganda ketimbang pemeriksaan fakta. Salah satu unggahan pada 23 Mei 2025, misalnya, menyatakan bahwa telah beredar disinformasi soal Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat. Namun, tidak dijelaskan apa disinformasi yang dimaksud dan bagaimana proses verifikasi fakta dilakukan.
“Tanpa transparansi metodologi, konten semacam itu tidak bisa dikategorikan sebagai cek fakta. Ini mendekati kampanye sepihak,” ujar Koalisi.
Menurut mereka, kanal yang mengklaim sebagai pemeriksa fakta seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip dasar seperti netralitas, transparansi, independensi, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari standar global yang ditetapkan oleh International Fact-Checking Network (IFCN), yang menjadi rujukan lembaga-lembaga pemeriksa fakta di seluruh dunia.
Koalisi Serukan Evaluasi dan Ganti Nama Akun
Atas dasar dua temuan itu, Koalisi Cek Fakta menyampaikan lima tuntutan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan:
Mengecam pelabelan ‘click-bait’ pada konten media oleh akun resmi pemerintah.
Mendesak PCO menggunakan jalur resmi berupa hak jawab dan koreksi jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Menyarankan PCO mengadukan keberatan melalui Dewan Pers alih-alih membuat narasi tandingan.
Menuntut keterbukaan metodologi pemeriksaan fakta dalam setiap unggahan akun @cekfakta.ri.
Meminta penggantian nama akun tersebut karena kontennya tidak memenuhi prinsip dasar pemeriksaan fakta menurut standar IFCN.
Tentang Koalisi Cek Fakta
Koalisi Cek Fakta merupakan kolaborasi antara Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Kolaborasi ini diluncurkan pada 5 Mei 2018 di Jakarta dan kini melibatkan lebih dari 100 media serta ratusan pemeriksa fakta di Indonesia.
Koalisi ini berkomitmen menjaga integritas informasi publik dan terus mendorong profesionalisme dalam praktik jurnalisme serta pemeriksaan fakta di tengah derasnya arus disinformasi. (rls/luk)