GORONTALO, mimoza.tv – Kuasa hukum tenaga kerja Hapsa Ningsi Abas, Lukman Ismail, menyoroti belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara kliennya dengan Koperasi Mekar Jaya Indonesia.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Putusan sudah inkrah, tetapi hak klien kami belum juga diberikan,” kata Lukman, Kamis (7/5/2026).
Menurut Lukman, perkara tersebut sejatinya telah memiliki putusan inkrah yang mewajibkan pihak koperasi membayar hak-hak pekerja. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Ia menjelaskan, pihak Koperasi Mekar Jaya Indonesia diwajibkan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar Rp52.400.000, ditambah upah proses senilai Rp12.576.000. Total keseluruhan kewajiban mencapai Rp64.976.000.
“Angka itu merupakan hak pekerja sebagaimana yang telah diputuskan dalam proses hukum. Jadi kami berharap ada kepatuhan dan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lukman juga menyebut bahwa salah satu pengurus Koperasi Mekar Jaya Indonesia merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab terhadap hak pekerja.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi ini menyangkut hak normatif tenaga kerja,” pungkasnya.
Ia berharap pihak Koperasi Mekar Jaya Indonesia yang dipimpin Nur Hasan bersama jajaran pengurus dapat segera menyelesaikan kewajiban terhadap kliennya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak normatif pekerja sekaligus kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Penulis: Lukman



