GORONTALO, mimoza.tv – Kursi parlemen DPRD Provinsi Gorontalo dipastikan mengalami pergeseran. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) mengenai peresmian pemberhentian Mustafa Yasin sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 667 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026.
Dalam konsideran menimbang pada SK tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada beberapa surat internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di antaranya adalah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 20 September 2025 mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Mustafa Yasin, S.Pd.I, yang posisinya digantikan oleh Aswan Jamaluddin, S.T., M.T.
Selain itu, pemberhentian ini juga didasari atas usulan dari daerah, yakni Surat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 005/DPRD/76/I/2026 tanggal 12 Januari 2026, serta Surat Gubernur Gorontalo Nomor 100/57/Pemkesra tanggal 15 Januari 2026 perihal usul peresmian pemberhentian.
Melalui diktum KESATU dalam keputusan tersebut, Mendagri meresmikan pemberhentian Saudara Mustafa Yasin dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Mendagri Tito Karnavian ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, hingga KPU dan Bawaslu di Jakarta serta instansi terkait di daerah.
Dengan terbitnya SK Mendagri ini, proses administratif pemberhentian legislator dari PKS tersebut secara resmi telah berkekuatan hukum di pemerintahan, dan kini tinggal menunggu langkah lanjutan terkait proses pelantikan unsur penggantinya di parlemen.
Penulis: Lukman



