GORONTALO, mimoza.tv – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pemenuhan hak warga binaan.
Di Lapas Kelas IIA Gorontalo, pengawasan dilakukan dengan menyisir blok dan kamar hunian warga binaan, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut turut menyasar kemungkinan adanya fasilitas mewah yang tidak semestinya maupun perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Kegiatan dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, didampingi Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison, bersama jajaran terkait.
Fadjrianti menjelaskan, pengawasan dilaksanakan pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di berbagai wilayah provinsi. Untuk Gorontalo, dua unit yang menjadi sasaran adalah Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Setiap Kantor Wilayah Ditjenpas dipilih dua UPT. Untuk wilayah Gorontalo, dipilih Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III sebagai percontohan,” ujar Fadjrianti.
Dalam prosesnya, Ombudsman mengumpulkan data dan dokumen, meminta informasi, serta melakukan wawancara dengan petugas, warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan keluarga yang datang berkunjung.
Langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Ada lima isu yang menjadi perhatian dalam pengawasan ini. Pertama, manajemen kamar hunian. Kedua, pencegahan dan penanganan peredaran telepon seluler, pungutan liar, serta narkoba atau yang dikenal dengan istilah halinar.
Tiga aspek lainnya meliputi layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan, dan pelayanan kunjungan keluarga.
Menurut Fadjrianti, pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik hunian, tetapi juga memastikan warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan pelayanan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pengawasan ini bukan hanya untuk melihat kondisi fisik hunian, tetapi juga memastikan pembinaan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison, menyatakan pihaknya mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman.
Menurut Junaidi, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami berharap seluruh aspek pembinaan di Lapas Gorontalo berjalan secara profesional, tanpa diskriminasi, serta mengedepankan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Junaidi.
Ia juga berharap kegiatan monitoring dan pengawasan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat integritas petugas, serta menjaga lingkungan lapas tetap aman dan tertib.
Hasil pengawasan Ombudsman nantinya menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan langkah perbaikan, terutama dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada administrasi dan pembinaan, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/luk)



