Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Astaga, Pasca Menulis Laporan Korupsi Bansos, Jurnalis Tempo Alami Percobaan Peretasan

by Lukman Polimengo
Desember 26, 2020
Reading Time: 2 mins read
78 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Upaya pembungkaman kebebasan pers kembali terjadi lagi di tanah air. Seperti yang dialami oleh salah seorang wartawan Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai korupsi bansos, pada Kamis (24/12/ 2020) sekitar pukul 01.12 WIB, mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini pada  Sabtu (26/12/2020) menjelaskan, kejanggalan itu diawali dengan adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

“Secara berturut-turut wartawan tempo tersebut memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Wartawan itu juga menemukan petunjuk ada yang berupaya untuk masuk ke akun Facebook miliknya, yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan,” kata Sasmito.

Baca juga

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Masih di hari yang sama juga kata Sasmito, sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp jurnalis tersebut, tanpa ia meminta.

“Wartawan tersebut tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp miliknya untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan “call me” tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” imbuhnya.

Sasmito juga menambahkan, meski upaya peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua pelanggaran hukum kata dia dalam peristiwa tersebut.

“Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana,” tegas Sasmito.

Selain itu juga kata dia, tindakan peretasan ini jelas melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital. Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.

“Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. Kami juga meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi,” pungkasnya.(rls)

Tags: BANSOSJurnalisperetasanTempo

Berita Terkait

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Hamim Pou (kopiah hitam) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Februari 26, 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu. Foto : Lukman/mimoza.tv

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Februari 9, 2025

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kapolda Gorontalo Minta Maaf Atas Kekerasan terhadap Jurnalis: “Saya yang Bertanggung Jawab”

Jangan Hanya Menyalahkan Purwanto, Coba Bertanya ke Hamim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version