Sabtu, Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pasca Yusar di Vonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi PDAM, Kejaksaan Bakal Panggil Hamim Pou

by Lukman Polimengo
Maret 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
201 13
A A
0
Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akan dipanggil oleh penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksan kembali terhadap Bupati Bone Bolango dua periode itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada program program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di Perumda Tirta Bulango. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Yusar Laya, Kamis (21/3/2024).

Dalam pembacaan putusan itu majelis menyebutkan, terdakwa Yusar Laya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dan memperkaya  saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa investigasi terkait penerimaan dana korupsi oleh pihak lain masih dalam proses pendalaman. Rahmat Mappiasse, JPU dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti yang diungkap oleh majelis hakim akan digunakan dalam kasus-kasus lain yang terkait. Selama persidangan, fakta-fakta terkait aliran dana korupsi ke mantan Bupati Bone Bolango telah terungkap.

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan saat ditemui usai persidangan itu mengatakan, sampai saat ini Kejati Gorontalo tidak menghentikan proses penyidikan.

“Tidak ada proses penghentian untuk penyidikan, baik itu Bansos maupun kasus Perumda Tirta Bulango.

Otto mengatakan, ada oknum yang saat ini telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini melaksanakan instruksi pimpinan terkait dengan netralitas ASN.

“Kami juga adalah ASN. Dalam Pemilu ini kami harus netral. Terkait oknum yang ikut kontestasi itu kami tunda pemeriksaan kepada yang bersangkutan sampai seluruh rangkaian Pemilu itu selesai. Jika rangkaiannya telah selesai, maka kami lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tidak kami hentikan, tetapi hanya menunda,” tandas Otto.

Peliput : Lukman.

Tags: dugaan korupsiHAMIM POUperumda tirta bulango

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Maret 6, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version