GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo untuk pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024 kembali mendapat sorotan.Aktivis Gorontalo, Paris Djafar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara tersebut.
Dalam wawancara dengan mimoza.tv, Jumat (14/8/2026), Paris Djafar secara khusus meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, apabila telah terpenuhi syarat hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Perkara hibah KONI Provinsi Gorontalo pada pelaksanaan PON Aceh-Sumut dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar hingga saat ini menjadi perhatian publik. Jangan sampai publik menilai Kejati sudah tidak punya taring lagi dalam menangani kasus hibah KONI,” kata Paris.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak. Ia meminta penyidik segera menentukan status hukum pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Maka dengan ini saya mendesak Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus hibah KONI Provinsi Gorontalo untuk PON Aceh-Sumut,” ujarnya.
Paris juga meminta penyidik tidak hanya melihat satu sisi dalam perkara tersebut. Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, Kejati harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Segera tetapkan tersangka kepada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan rasuah di induk organisasi olahraga Provinsi Gorontalo,” katanya.
Sorotan Paris Djafar muncul setelah penyidik Pidsus Kejati Gorontalo sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI.Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, merupakan salah satu pihak yang telah dimintai keterangan penyidik.
Selain Fikram, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan tokoh yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan maupun organisasi olahraga.Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami penggunaan dana hibah KONI, termasuk pihak-pihak yang mengetahui, mengelola, maupun berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Paris menilai penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Gorontalo.
Ia mengingatkan, semakin lama proses hukum berjalan tanpa adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak segera menetapkan tersangka, publik akan berasumsi negatif terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” katanya.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya ketentuan hukum. Desakan dari masyarakat maupun aktivis, kata Paris, tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Kejati Gorontalo mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru maupun langkah penahanan terhadap ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.



