GORONTALO, mimoza.tv – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Selasa (28/4/2026). Kehadiran ini mempertegas komitmen lintas instansi dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo ini juga dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya.Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah barang tersebut meliputi narkotika, minuman keras, senjata tajam, hingga beragam alat bukti tindak pidana lainnya.Di sela kegiatan, Junaidi Rison menyampaikan apresiasinya atas langkah konsisten Kejari Kota Gorontalo dalam melaksanakan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum. Selain memberikan kepastian hukum, ini adalah pesan tegas bahwa negara hadir dalam memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa Lapas Gorontalo selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam memutus rantai peredaran narkoba dan meminimalisir tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dihancurkan. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh para tamu undangan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan terbuka bagi masyarakat.
Diharapkan, momentum ini semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga di Gorontalo demi terciptanya sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Lukman



