GORONTALO, mimoza.tv — Dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi di lingkungan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo resmi membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam menangani perkara yang disebut-sebut telah berjalan cukup jauh, namun belum menunjukkan kejelasan akhir.
Ketua Umum PERMAHI, Arul Lakoro, mengatakan laporan yang diajukan sejak 11 Maret 2026 itu telah mendapat respons di tingkat pusat.
“Aduan kami sudah diterima dan mendapat atensi langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI. Kami juga telah berkoordinasi di tingkat pusat,” ujarnya, Ahad (19/4/2026).
Tak hanya itu, PERMAHI juga mengklaim telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI guna mendorong percepatan penanganan perkara.
Sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum ini tidak lepas dari penilaian internal PERMAHI yang menduga proses penyidikan berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan.
Sekretaris Umum PERMAHI Gorontalo, Adrianto Pasila, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Insertrakyat.com tertanggal 16 Maret 2026, menyebut sejumlah tahapan penyidikan sebenarnya telah dilakukan.
“Beberapa saksi, termasuk camat, sudah dipanggil. Bahkan terdapat dokumen yang menjadi dasar dugaan dalam perkara ini. Namun hingga kini prosesnya belum menunjukkan kejelasan,” kata Adrianto.
PERMAHI memperkirakan dugaan korupsi dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar.
Lebih jauh, Adrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya, progres penanganan perkara dinilai telah mendekati tahap akhir. Namun kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan perkembangan terkini.
“Dari yang kami pantau, progresnya sudah cukup jauh. Karena itu kami mempertanyakan alasan penanganannya seolah kembali diulang atau dipelajari kembali,” ujarnya.
PERMAHI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta mendorong transparansi dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Penulis: Lukman.



