Senin, Juni 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Zakat ASN: Dari Kewajiban Ibadah ke Instrumen Tekanan Birokrasi

by Redaksi
April 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

KEBIJAKAN mendorong zakat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sejatinya bukan hal baru. Secara normatif, praktik ini memiliki pijakan yang cukup jelas. Pemerintah pusat maupun daerah selama ini telah membuka ruang melalui berbagai regulasi, termasuk peraturan kepala daerah, yang pada prinsipnya menghimbau pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nishab.

Dalam kerangka itu, zakat profesi merujuk pada standar umum: setara 85 gram emas per tahun. Jika dikonversi, ambang batas ini berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp6,8 juta per bulan, tergantung dinamika harga emas dan kebijakan daerah. Artinya, tidak semua ASN otomatis wajib. Ada batas, ada syarat, dan yang tak kalah penting—ada prinsip kesadaran.

Di atas kertas, mekanisme yang dibangun pun cukup jelas. Pemotongan dilakukan melalui sistem autodebet oleh bendahara atau bank, tetapi dengan satu syarat penting: persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Bagi yang belum mencapai nishab, tidak ada kewajiban zakat, melainkan anjuran untuk berinfak atau bersedekah.

Baca juga

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

Di sinilah letak garis tegas yang selama ini dijaga: antara kewajiban agama dan kewenangan negara.

Namun, kebijakan di tingkat daerah kerap kali melangkah lebih jauh dari batas tersebut.

Apa yang terjadi di Gorontalo memperlihatkan gejala itu. Instruksi pembayaran zakat tidak lagi sekadar himbauan berbasis kesadaran, tetapi berkembang menjadi sistem yang disertai evaluasi terbuka, bahkan ancaman sanksi administratif berupa penahanan tunjangan. Dalam praktiknya, zakat tidak lagi berdiri sebagai ibadah personal, melainkan mulai menyerupai kewajiban struktural yang dipantau dan diukur seperti kinerja birokrasi.

Ini yang perlu dibaca secara jernih.

Secara manajemen, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memang diberi mandat negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Lembaga ini bekerja berdasarkan prinsip syariah sekaligus tata kelola modern: akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan publik. Dalam praktik ideal, Baznas mengandalkan kepercayaan—bukan paksaan.

Sebab zakat bukan pajak.

Ia tidak bisa dipaksakan tanpa merusak substansinya. Bahkan dalam skema resmi sekalipun, persetujuan individu menjadi syarat penting dalam pemotongan gaji ASN. Ketika persetujuan itu diabaikan, atau dipaksakan melalui tekanan struktural, maka yang terjadi bukan lagi optimalisasi zakat, melainkan penyederhanaan ibadah menjadi kewajiban administratif.

Lebih problematik lagi ketika sanksi mulai diberlakukan.

Penahanan tunjangan bagi ASN yang tidak menunaikan zakat bukan hanya persoalan etika kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan keadilan. Tunjangan adalah hak yang melekat pada jabatan dan kinerja. Mengaitkannya dengan praktik ibadah membuka ruang tafsir yang berbahaya: seolah negara memiliki otoritas untuk mengukur dan mengintervensi kualitas keberagamaan seseorang.

Padahal, dalam konstruksi negara, kewenangan itu tidak pernah diberikan.

Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan variasi kondisi ASN itu sendiri. Tidak semua ASN memenuhi nishab. Tidak semua berada dalam kondisi finansial yang sama. Bahkan dalam fikih, kewajiban zakat pun mempertimbangkan beban tanggungan dan kebutuhan dasar. Ketika kebijakan dipukul rata tanpa sensitivitas terhadap konteks ini, maka keadilan yang menjadi tujuan zakat justru terancam tereduksi.

Belum lagi soal pernyataan yang mengaitkan kewajiban zakat dengan status keimanan. Ini bukan sekadar kekeliruan retorika, tetapi berpotensi menggeser diskursus ke wilayah yang jauh lebih sensitif. Menghakimi iman bukan hanya di luar kapasitas pejabat publik, tetapi juga berisiko menimbulkan tafsir yang sempit dan eksklusif di tengah masyarakat.

Di titik ini, perlu ditegaskan kembali: negara boleh mendorong, tetapi tidak boleh memaksa.

Peran pemerintah seharusnya berada pada penguatan sistem: memastikan pengelolaan zakat oleh Baznas berjalan transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi mustahik. Ketika kepercayaan publik tumbuh, partisipasi akan mengikuti secara alami. Sebaliknya, ketika tekanan menjadi instrumen utama, kepatuhan yang lahir hanya bersifat formal—tanpa ruh, tanpa kesadaran.

Zakat yang dikumpulkan mungkin meningkat. Tetapi nilai yang dikandungnya bisa saja menyusut.

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal zakat ASN. Ia adalah cermin tentang bagaimana kekuasaan memahami batasnya sendiri. Apakah ia hadir sebagai fasilitator yang membangun kesadaran, atau justru bergeser menjadi pengendali yang mengatur hingga ke ruang keyakinan paling privat.

Jika batas itu terus didorong, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola zakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Berita Terkait

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Juni 8, 2026
Dhanny Ramadhan Ishak

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

Juni 7, 2026

Bukan Sekadar Motor Tua, Deretan Honda Klasik Ini Justru Makin Diburu Kolektor

Juni 7, 2026

Dari Warung ke Keluarga Besar, Keday MIB Rajut Kebersamaan di Pesisir Boalemo

Mendagri Resmikan PAW Aswan Djamaluddin, Status Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo Berakhir

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Capai 80 Persen, Hampir 200 Peserta Dipastikan Hadir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version