KEBIJAKAN mendorong zakat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sejatinya bukan hal baru. Secara normatif, praktik ini memiliki pijakan yang cukup jelas. Pemerintah pusat maupun daerah selama ini telah membuka ruang melalui berbagai regulasi, termasuk peraturan kepala daerah, yang pada prinsipnya menghimbau pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nishab.
Dalam kerangka itu, zakat profesi merujuk pada standar umum: setara 85 gram emas per tahun. Jika dikonversi, ambang batas ini berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp6,8 juta per bulan, tergantung dinamika harga emas dan kebijakan daerah. Artinya, tidak semua ASN otomatis wajib. Ada batas, ada syarat, dan yang tak kalah penting—ada prinsip kesadaran.
Di atas kertas, mekanisme yang dibangun pun cukup jelas. Pemotongan dilakukan melalui sistem autodebet oleh bendahara atau bank, tetapi dengan satu syarat penting: persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Bagi yang belum mencapai nishab, tidak ada kewajiban zakat, melainkan anjuran untuk berinfak atau bersedekah.
Di sinilah letak garis tegas yang selama ini dijaga: antara kewajiban agama dan kewenangan negara.
Namun, kebijakan di tingkat daerah kerap kali melangkah lebih jauh dari batas tersebut.
Apa yang terjadi di Gorontalo memperlihatkan gejala itu. Instruksi pembayaran zakat tidak lagi sekadar himbauan berbasis kesadaran, tetapi berkembang menjadi sistem yang disertai evaluasi terbuka, bahkan ancaman sanksi administratif berupa penahanan tunjangan. Dalam praktiknya, zakat tidak lagi berdiri sebagai ibadah personal, melainkan mulai menyerupai kewajiban struktural yang dipantau dan diukur seperti kinerja birokrasi.
Ini yang perlu dibaca secara jernih.
Secara manajemen, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memang diberi mandat negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Lembaga ini bekerja berdasarkan prinsip syariah sekaligus tata kelola modern: akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan publik. Dalam praktik ideal, Baznas mengandalkan kepercayaan—bukan paksaan.
Sebab zakat bukan pajak.
Ia tidak bisa dipaksakan tanpa merusak substansinya. Bahkan dalam skema resmi sekalipun, persetujuan individu menjadi syarat penting dalam pemotongan gaji ASN. Ketika persetujuan itu diabaikan, atau dipaksakan melalui tekanan struktural, maka yang terjadi bukan lagi optimalisasi zakat, melainkan penyederhanaan ibadah menjadi kewajiban administratif.
Lebih problematik lagi ketika sanksi mulai diberlakukan.
Penahanan tunjangan bagi ASN yang tidak menunaikan zakat bukan hanya persoalan etika kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan keadilan. Tunjangan adalah hak yang melekat pada jabatan dan kinerja. Mengaitkannya dengan praktik ibadah membuka ruang tafsir yang berbahaya: seolah negara memiliki otoritas untuk mengukur dan mengintervensi kualitas keberagamaan seseorang.
Padahal, dalam konstruksi negara, kewenangan itu tidak pernah diberikan.
Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan variasi kondisi ASN itu sendiri. Tidak semua ASN memenuhi nishab. Tidak semua berada dalam kondisi finansial yang sama. Bahkan dalam fikih, kewajiban zakat pun mempertimbangkan beban tanggungan dan kebutuhan dasar. Ketika kebijakan dipukul rata tanpa sensitivitas terhadap konteks ini, maka keadilan yang menjadi tujuan zakat justru terancam tereduksi.
Belum lagi soal pernyataan yang mengaitkan kewajiban zakat dengan status keimanan. Ini bukan sekadar kekeliruan retorika, tetapi berpotensi menggeser diskursus ke wilayah yang jauh lebih sensitif. Menghakimi iman bukan hanya di luar kapasitas pejabat publik, tetapi juga berisiko menimbulkan tafsir yang sempit dan eksklusif di tengah masyarakat.
Di titik ini, perlu ditegaskan kembali: negara boleh mendorong, tetapi tidak boleh memaksa.
Peran pemerintah seharusnya berada pada penguatan sistem: memastikan pengelolaan zakat oleh Baznas berjalan transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi mustahik. Ketika kepercayaan publik tumbuh, partisipasi akan mengikuti secara alami. Sebaliknya, ketika tekanan menjadi instrumen utama, kepatuhan yang lahir hanya bersifat formal—tanpa ruh, tanpa kesadaran.
Zakat yang dikumpulkan mungkin meningkat. Tetapi nilai yang dikandungnya bisa saja menyusut.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal zakat ASN. Ia adalah cermin tentang bagaimana kekuasaan memahami batasnya sendiri. Apakah ia hadir sebagai fasilitator yang membangun kesadaran, atau justru bergeser menjadi pengendali yang mengatur hingga ke ruang keyakinan paling privat.
Jika batas itu terus didorong, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola zakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.



