GORONTALO, mimoza.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo memastikan penanganan kasus dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu masih terus berjalan. Penyidik bahkan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, mengatakan surat pemanggilan telah dikirim setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pada Jumat (3/7) pekan lalu.
“Perkembangan kasusnya, kami terakhir sudah melakukan pemanggilan tersangka pada Jumat pekan lalu. Surat panggilan juga sudah kami kirim untuk pemeriksaan hari Rabu (8/7/2026),” ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, perkara yang ditangani merupakan tindak pidana pencurian yang termasuk kategori delik biasa. Karena itu, menurutnya, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau mempertanyakan legal standing pelapor, pada prinsipnya siapa saja yang mengetahui adanya suatu tindak pidana dapat membuat laporan,” jelasnya.
Meski demikian, Ratno menyebut pelapor dalam perkara tersebut merupakan pihak yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari Koperasi Induk Pegawai PLN yang menurut penyidik memiliki hak atas barang-barang dimaksud.
Lebih lanjut, Ratno menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan objek yang tercantum dalam risalah lelang hanya berupa enam unit mesin genset tanpa mencakup barang-barang lain.
Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa pemenang lelang. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa barang hasil lelang telah dijual kepada tersangka pada tahun 2018.
Namun demikian, kata Ratno, dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 terdapat barang-barang lain yang diambil dan menurut hasil penyelidikan bukan merupakan bagian dari objek hasil lelang tersebut.
“Barang hasil lelang itu sudah dieksekusi pada tahun 2018. Tetapi pada tahun 2025 ada barang-barang yang bukan milik hasil lelang itu diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Disinggung mengenai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Gorontalo, Ratno mengatakan penyidik telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen, termasuk surat-surat dari Bank Panin Dubai Syariah.
Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut, kata Ratno, disebutkan bahwa barang yang menjadi objek agunan hanya terdiri dari 11 item.
“Dalam surat-surat Bank Panin disebutkan bahwa barang yang menjadi agunan hanya 11 item. Sedangkan barang yang diambil itu tidak termasuk dalam objek agunan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



