Gorontalo, mimoza.tv – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Abdullah, memberikan tanggapan atas polemik pembayaran material penutup manhole yang melibatkan kontraktor dan pihak pemasok.
Tanggapan ini muncul setelah sebelumnya pihak CV Jangkar Mas membantah pernyataan Abdullah dalam pemberitaan terdahulu yang menyebut tidak adanya hubungan kerja sama dengan vendor tersebut.
Abdullah kembali menegaskan bahwa secara administratif dirinya tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Jangkar Mas. Ia menyebut hubungan kontraktual hanya terjadi antara dirinya sebagai PPK dengan kontraktor pemenang lelang.
“Saya berkontrak dengan kontraktor sebagai pemenang lelang melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Jadi, tidak ada hubungan kontrak dengan vendor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlibatannya selama ini sebatas memfasilitasi komunikasi antara kontraktor dan pihak pemasok. Bahkan, ia mengaku pernah mempertemukan kedua belah pihak serta mendampingi saat proses pembayaran dilakukan di bank.
“Saya hanya memediasi dan mempertemukan kedua pihak. Bahkan pernah mendampingi saat pembayaran di bank,” katanya.
Terkait keterlambatan pembayaran, Abdullah menyebut pihak kontraktor masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, meski menghadapi kendala waktu dalam pengumpulan dana.
“Sampai saat ini masih ada itikad baik dari kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran, namun terkendala waktu untuk mengumpulkan uang,” ujarnya.
Namun demikian, saat dimintai klarifikasi mengenai bukti transfer yang disebutkan oleh pihak CV Jangkar Mas dan menyeret namanya, Abdullah tidak memberikan penjelasan secara langsung. Ia justru mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak vendor maupun kontraktor.
Sikap tersebut menyisakan ruang pertanyaan, mengingat namanya disebut dalam transaksi yang dipersoalkan.
Hingga kini, polemik pembayaran material dalam proyek tersebut masih belum menemukan titik penyelesaian, sementara pihak CV Jangkar Mas kabarnya bakal mengambil Langkah hukum apabila tidak diselesaikan secepatnya.
Penulis: Lukman



