GORONTALO, mimoza.tv – perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo yang dibahas dalam Rapat Paripurna, Senin (21/4/2026), bukan sekadar soal penyesuaian aturan. Di baliknya, muncul kekhawatiran: jangan sampai revisi ini justru membuka celah lama yang dulu sudah ditutup—dari perjalanan dinas akal-akalan hingga fasilitas sopir yang berpotensi dobel anggaran.
Ruang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo mendadak tidak lagi sekadar forum formal. Pembahasan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib memantik nada kritis dari dalam sendiri.
Usulan perubahan yang ditandatangani para ketua fraksi itu, salah satunya, berdalih adanya ketentuan dalam Tatib yang dianggap belum sinkron dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Namun, alasan ini langsung dipatahkan oleh Anggota DPRD, Umar Karim.
“Kalau dibilang bertentangan, siapa yang menyatakan? Kementerian Dalam Negeri justru sudah menegaskan Tatib yang ada telah sesuai dengan peraturan lebih tinggi,” tegasnya di forum paripurna.
Bagi Umar, persoalannya bukan sekadar redaksi aturan. Ia mencium potensi mundurnya standar pengawasan yang selama ini sudah diperketat.
Salah satu yang disorot adalah kemungkinan dihidupkannya kembali praktik perjalanan dinas (Perdis) perorangan. Dalam Tatib yang berlaku saat ini, model seperti itu sudah “dikunci”—tidak lagi dibenarkan tanpa perencanaan kolektif melalui alat kelengkapan dewan.
Umar tidak berbicara di ruang hampa. Ia mengingatkan praktik lama yang, menurutnya, jauh dari prinsip akuntabilitas.
“Dulu itu banyak perjalanan dinas yang indikator kinerjanya tidak jelas. Bahkan ada yang hanya ‘order by phone’. Ini yang sudah dihentikan lewat Tatib sekarang,” ujarnya.
Kekhawatiran berikutnya lebih sensitif: soal fasilitas sopir bagi anggota dewan.
Menurut aleg Nasdem ini, jika dalam perubahan Tatib nanti ada celah untuk menghidupkan kembali fasilitas sopir yang dibiayai APBD bagi anggota biasa (non-pimpinan), maka itu bukan sekadar kebijakan—melainkan potensi pelanggaran.
Pasalnya, anggota DPRD saat ini sudah menerima tunjangan transportasi dengan nominal belasan juta rupiah per bulan, yang di dalamnya sudah termasuk komponen jasa sopir.
“Kalau masih difasilitasi sopir dari APBD, itu artinya dobel pembayaran. Dan itu masuk kategori korupsi,” katanya lugas.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan baru yang “melonggarkan” durasi perjalanan dinas—yang selama ini dikenal publik dengan praktik “ganti baju”: perjalanan tiga hari, tapi diselesaikan dalam sehari.
“Jangan sampai ini dilegalkan lewat Tatib. Kalau itu terjadi, kita sedang mundur,” ucapnya.
Di luar forum, Umar menegaskan bahwa kritiknya bukan untuk menghambat perubahan, melainkan memastikan revisi Tatib tidak berubah menjadi pintu masuk masalah baru—baik secara hukum maupun secara moral.
Perubahan aturan semestinya mempersempit ruang penyimpangan, bukan sebaliknya. Jika Tatib justru dilonggarkan di titik-titik rawan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola lembaga, tetapi juga kepercayaan publik.
Di titik ini, DPRD tidak hanya sedang merevisi aturan—tetapi juga sedang diuji: memilih memperkuat integritas, atau diam-diam membuka kembali ruang kompromi. (rls/luk)



