Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Putus Kontrak Sepihak, Dinas PU Kota Gorontalo Wajib Bayar 1,5 Miliar kepada A.A. Hasibuan

by Lukman Polimengo
Februari 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
1.1k 71
A A
0
Frengki Uloli

Frengki Uloli

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Perseteruan antara A.A. Hasibuan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo mencapai babak baru setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. PN memutuskan bahwa Dinas PU Kota Gorontalo harus membayar lebih dari 1 miliar rupiah sebagai ganti rugi atas pemutusan kontrak sepihak terhadap proyek Jalan Pandjaitan.

Putusan tersebut menetapkan bahwa Dinas PU Kota Gorontalo terbukti bersalah atas perbuatan melawan hukum dalam pemutusan kontrak yang merugikan A.A. Hasibuan. Hasibuan, yang semula mendapatkan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jalan Pandjaitan, mengalami kerugian besar setelah kontraknya diputus secara sepihak oleh Dinas PU, yang memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya.

Menurut Frengki Uloli, kuasa hukum Hasibuan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi kliennya meskipun tuntutan gugatan sebesar 1,5 miliar rupiah sedikit terpaut. Hasibuan berharap bahwa putusan ini akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada para suplier yang masih menunggu pembayaran atas material yang telah diangkut ke lokasi proyek.

Baca juga

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

Di sisi lain, Dinas PU Kota Gorontalo diingatkan untuk segera menyelesaikan proyek tersebut, yang masih berjalan hingga bulan Februari 2024 meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh wali kota. Frengki juga memperingatkan bahwa ketidakpuasan masyarakat atas lambatnya progres pekerjaan bisa berujung pada gugatan class action.

“Hati-hati, kalau warga kota sudah gerah dengan lambatnya pekerjaan tersebut bisa jadi mereka juga akan mengajukan gugatan class action. Bayangkan saja, sebelum ada pekerjaan setiap warung, toko, rumah makan yang ada disepanjang jalan tersrebut perharinya mendapatkan keuntungan usaha berapa juta, tiba-tiba akibat pekerjaan yang cukup panjang dan terlalu lama ini, dari total pendapatan harian menurun 50 persen, dan bahkan 70 persen perharinya, dikalikan sudah berapa tahun derita kerugian itu dialami warga, itulah total kerugian yang berpotensi dituntut ke pemerintah kota Gorontalo,” tegasnya.

Frengki menambahkan, putusan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah setempat untuk meninjau kembali kebijakan terkait pemutusan kontrak sepihak dan memastikan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur berjalan dengan lancar demi kepentingan masyarakat dan perekonomian lokal.

Penulis: Lukman.

Tags: jalan PandjaitanKota Gorontalopemkot gorontaloputus kontrak

Berita Terkait

Seorang pemuda berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, ditangkap kurang dari 24 jam setelah menikam korban menggunakan tombak. Dokumentasi Humas Polresta Kota Gorontalo.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

April 29, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

April 28, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Sekda Kota Gorontalo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

Kejari Kota Gorontalo Tahan Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi Terkait Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tua

Kejati Gorontalo Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Wali Kota Diperiksa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version