Sabtu, Mei 30, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Tahan Eks Dirut PDAM Bone Bolango

by Lukman
September 1, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) Yusar Laya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) Yusar Laya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) Yusar Laya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, dalam keterangannya dihadapan awak mendia mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ucap Dadang, Jumat (1/9/2023).

Baca juga

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Dadang menjelaskan, dalam program hibah air minum MBR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 12/ SE/DC/2017 tentang program air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan tahun 2019, serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 24. 328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).

Angka tersebut kata Dadang, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1, Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat 1, dengan ancaman penjara minimum 4 tahun, dan minimum,” jelas Dadang.

Penulis : Lukman.

Tags: dana hibah pdamdugaan korupsiPDAM Bone Bolango

Berita Terkait

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Mei 22, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Mei 6, 2026

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

Berbohong Itu Adalah Salah Satu Cabang Olahraga “Bela Diri”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version