GORONTALO, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyeriusi penyusunan regulasi terkait isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Langkah itu ditandai dengan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengatur persoalan tersebut.
Pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari sikap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang sebelumnya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk merespons fenomena LGBT di Kota Gorontalo.
Pertemuan perdana tim penyusun digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Selasa, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Ismail Madjid.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Gorontalo, Nurainsyah Kadir, selaku pemrakarsa Ranperda, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo Rulan Pobi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dandy Datau, para tenaga ahli Wali Kota, tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo, serta perwakilan Kementerian Hukum.
Salah seorang anggota tim penyusun, Dr. Apriyanto Nusa, mengatakan tahapan berikutnya adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan publik sebelum naskah Ranperda difinalisasi.
“FGD ini bertujuan memperoleh partisipasi publik dalam proses pembentukan Perda. Persoalan LGBT saat ini telah menjadi isu di sejumlah daerah. Bahkan secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyampaikan dorongan agar pembentuk undang-undang merumuskan ketentuan mengenai penghukuman terhadap kampanye LGBT,” ujar Apriyanto.
Menurutnya, forum tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Semua pihak akan kami libatkan agar Perda yang nantinya disahkan memiliki legitimasi sosiologis. Semangat penyusunannya juga didasarkan pada falsafah Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, yakni adat bersendikan syariat dan syariat bersendikan Kitabullah,” katanya.
Apriyanto berharap proses penyusunan Ranperda dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar Perda ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Penyusunan Ranperda tersebut masih berada pada tahap awal. Setelah proses konsultasi publik dan penyusunan naskah akademik selesai, rancangan itu selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.



