Gorontalo, mimoza.tv — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menegaskan tidak menanggung biaya pembebasan lahan dalam proyek lanjutan normalisasi sungai yang bertujuan untuk mencegah banjir.
Proyek lanjutan normalisasi Sungai Bulango yang berada di Kecamatan Kota Barat dan sekitarnya dikeluhkan masyarakat, khususnya warga yang lahannya berada di bantaran sungai.
Salah satu warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Rizal Djafar, mengeluhkan proyek tersebut. Pasalnya, lahan miliknya yang terdampak pekerjaan tanggul tidak mendapatkan ganti rugi.
Ia juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai, termasuk tidak adanya pemberitahuan maupun permintaan izin kepada pemilik lahan saat proyek berjalan.
“Kami tidak pernah diberi sosialisasi sebelumnya. Tiba-tiba pekerjaan sudah berjalan dan lahan kami terdampak tanpa ada ganti rugi maupun izin,” ungkap Rizal Djafar.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II BWS Sulawesi II, Wempi Waroka, menegaskan bahwa pihak BWS tidak bertanggung jawab atas pembebasan lahan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, BWS hanya membantu Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk atas dorongan Komisi III DPRD, dalam upaya mencegah banjir seperti yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Pemerintah kota, lanjutnya, meminta pembangunan tanggul guna mencegah banjir terulang. Namun, apabila terdapat permasalahan lahan atau keberatan dari pemilik, maka pekerjaan di lokasi tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa BWS tidak menanggung biaya pembebasan lahan. Kami hanya melaksanakan pekerjaan fisik. Jika ada keberatan dari pemilik lahan, maka pekerjaan di titik tersebut tidak akan kami lanjutkan,” jelas Wempi Waroka.
Ia menambahkan, anggaran proyek tersebut berkisar Rp20 miliar dan tidak mencakup biaya pembebasan lahan karena bukan menjadi tanggung jawab pihak BWS.
Penulis: Isa Uwaya



