Minggu, Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Koruptor Pengadaan Jaringan SIM RS Aloe Saboe Tertangkap, Leonard: Tidak Ada Tempat yang Aman Bagi DPO

by Lukman Polimengo
September 9, 2021
Reading Time: 2 mins read
249 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Leonard saat merilis penangkapan AO, buron DPO Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kasus pengadaan pemasangan jaringan Sistim Informasi Management) pada RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, DPO dengan inisial AO  tersebut merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berhasil di diamankan berkat kerja sama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, Kejati Gorontalo dan Kejati D.I Yogyakarta.

Baca juga

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

“Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan di salah satu perumahan yang ada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (8/9) sore. AO ini merupakan tersangka TIPIKOR pengadaan pemasangan jaringan SIM di RS Aloe Saboe Tahun 2004 dengan anggaran Rp 2,1 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara,” ucap Leonard.

Adanya dugaan penyimpangan itu lanjut dia, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi pengadaan pembuatan serta pemasangan sistim jaringan manajemen komputer RS Aloe Saboe, Nomor LHA-223/PW 18/5/2008 tertanggal 18 Juni 2008, diman ada kerugian negara sebesar Rp 1,264.235.000 (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“AO ini  tidak mengindahkan pemanggilan dari jaksa penyidik di Kejati Gorontalo. Karena itu yang bersangkutan ini dimasukkan dalam DPO. Dan setelah diidentifikasi, yang bersangkutan ada di Sleman, Yogyakarta,” ucap Leonard.

Selanjutnya kata dia, AO di bawa ke Jakarta dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rtan) Kejaksaan negeri Jakarta, dan akan diberangkatkan ke Gorontalo pada Jumat (10/9/2021).

“Lewat program Tabur Kejaksaan kami menghimbau dan menegaskan kepada seluruh DPO, untuk menyerahkan diri  dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami memastikan sekali lagi, tidak ada tempat yang aman bagi DPO Kejaksan,” tutup Leonard.

Penulis: Lukman.   

Tags: kejagung rikejati gorontaloRSUD ALOE SABOEtim tabur

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

Januari 31, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

November 10, 2024
Konser grup band Kotak, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, sabtu (12-10-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

AMSI Gorontalo Desak BPK dan Kejati Tinjau Penggunaan Dana Konser KPU dan Bawaslu

Oktober 12, 2024

BEM Nusantara Desak Transparansi Penyelidikan Kasus Kendaraan Dinas di Kampus UNG

Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa, Kejati Gorontalo Geledah Rumah Haji Pepen

Tak Terkecuali, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Juga Geledah Ruang Kerja Kadis PU Provinsi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version