Rabu, Desember 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Putusan Kasus Korupsi, Dua Eks Pejabat BUMD Kabgor Di Vonis Penjara Dua Kalender

by Lukman Polimengo
Oktober 3, 2023
Reading Time: 1 min read
104 7
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing, Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut.

Keduanya terdakwa kasus korupsi  BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

Dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00.

Baca juga

Jelang Hari Kelapa Sedunia di Gorontalo, Anak Muda di Mootilango Malah Tanam Kelapa di Jalan Rusak

Ivent Hari Kelapa Sedunia, Ahmad : Persiapan Berjalan Berjalan Lancar

“Menyatakan terdakwa Adrinsyah Pulubuhu dan Saiful Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda dengan sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ke dua terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.664.766,00.

“Jika terpidana tidak dapat membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap majelis hakim.

Usai majelis hakim mengetuk palu, keduanya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan akan piker-pikir terhadap vonis tersebut.

Penulis : Lukman.

Tags: BUMDKabgorKabupaten GorontaloKORUPSI

Berita Terkait

Menjelang pelaksanaan World Coconut Day (WCD) atau Hari Kelapa Sedunia yang akan di gelar di Provinsi Gorontalo, sekelompok anak muda yang nerupakan gabungan dari mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Kawasan Paguyaman Raya Gorontalo (AMKPRG) menanan bibit kelapa di jalan rusak yang berada di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.Foto : Istimewa.

Jelang Hari Kelapa Sedunia di Gorontalo, Anak Muda di Mootilango Malah Tanam Kelapa di Jalan Rusak

September 13, 2023
Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Gorontalo, Ahmad Pomalingo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Ivent Hari Kelapa Sedunia, Ahmad : Persiapan Berjalan Berjalan Lancar

September 8, 2023

Dirasa Janggal, BEM UG dan Aktivis Soroti Ivent Hari Kelapa Sedunia di Kabgor

September 8, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Terungkap di Sidang Korupsi Kredit KUR BRI Unit Bone Pantai, Ada Nasabah Viktif

Gara-gara Sebut ini, Tim 911 Hotman Paris Bakal Polisikan Pengacara dan Jubir Bupati Gorontalo

Next Post

Hendak Meliput di Polda Gorontalo, Empat Jurnalis Diintimidasi Oknum Polisi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In