Kamis, Mei 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Putusan Kasus Korupsi, Dua Eks Pejabat BUMD Kabgor Di Vonis Penjara Dua Kalender

by Lukman
Oktober 3, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing, Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut, Selasa (3/10/2023). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industriar (Tipikor/PHI) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada masing-masing,  Adriansyah Pulubuhu selaku Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim selaku Direktur di perusahaan milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut.

Keduanya terdakwa kasus korupsi  BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

Dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00.

Baca juga

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

“Menyatakan terdakwa Adrinsyah Pulubuhu dan Saiful Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda dengan sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ke dua terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.664.766,00.

“Jika terpidana tidak dapat membayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap majelis hakim.

Usai majelis hakim mengetuk palu, keduanya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan akan piker-pikir terhadap vonis tersebut.

Penulis : Lukman.

Tags: BUMDKabgorKabupaten GorontaloKORUPSI

Berita Terkait

AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), dengan membentangkan spanduk tuntutan penuntasan dugaan kasus TIK, tidak tebang pilih. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

Mei 6, 2026

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

Mei 5, 2026
Penanganan dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), reses, dan operasional DPRD Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Kamis (30/4/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali memeriksa sejumlah mantan anggota legislatif sebagai saksi.

Kejari Periksa Eks Aleg Kabgor, Siapa Sekadar Diperiksa, Siapa yang Nginap?

April 30, 2026

Ditetapkan Tersangka Kasus TKI DPRD, STA Kirim Sinyal Tak Akan Diam Sendiri

Korupsi di Gorontalo, Sebuah Pengkhianatan terhadap Falsafah

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version