Senin, November 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hakim Tingkat Kasasi Vonis Hamim Penjara 3 Kalender

by Redaksi
November 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
52 4
A A
0
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012 memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap terdakwa Dr. Hamim Pou, dengan amar putusan berupa hukuman pidana penjara 3 tahun serta pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim kasasi juga menetapkan uang pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000 subsider pidana penjara 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan pada Rabu, 19 November 2025 itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, yang sebelumnya menyatakan mantan Bupati Bone Bolango tersebut lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri, Tipikor & PHI Gorontalo, Yusuf Syamsuddin SH MH, melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Dr. Bayu Lesmana Taruna, membenarkan terbitnya putusan kasasi terhadap mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu.

Baca juga

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

FKKS Kukuhkan Pokja Desa Sehat, Dorong Bone Bolango Bebas ODF dan Atasi Masalah Sampah

“MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan judex facti sebelumnya. Amar putusannya sangat jelas: terdakwa dinyatakan terbukti pada dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun,” ujar Bayu.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, putusan kasasi bersifat final.

“Putusan kasasi ini sudah inkracht. Artinya, wajib dieksekusi karena tidak ada upaya hukum lain setelah ini,” ungkapnya.

Bayu juga menambahkan bahwa salinan putusan telah diteruskan kepada pihak terkait untuk proses eksekusi selanjutnya.

“Tugas pengadilan setelah ini adalah memastikan salinan putusan diterima pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata Bayu.

Kasus dugaan penyelewengan Bansos Bone Bolango 2011–2012 sebelumnya telah menjadi perhatian publik, termasuk telah diberitakan oleh mimoza.tv beberapa waktu lalu. Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa jaksa menduga adanya penyalahgunaan kewenangan terkait proposal bantuan sosial yang diduga tidak melalui mekanisme verifikasi yang benar.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Gorontalo menyatakan Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga diputus bebas. Putusan bebas itu dikuatkan oleh majelis di PHI/Tipikor Gorontalo.

Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan itulah yang kini dikabulkan MA.

Dengan putusan ini, mantan bupati dua periode Bone Bolango tersebut tidak hanya divonis penjara tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti. Bayu menegaskan bahwa MA menilai unsur dakwaan subsidair terbukti, sehingga hukuman dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Majelis kasasi menilai ada kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Oleh karena itu, hukuman penjara dan uang pengganti menjadi bagian dari pemulihan kerugian tersebut,” tandasnya.

Tags: BANSOSBone BolangoHAMIM POU

Berita Terkait

Raynaldo Christian Tumilaar (kaos hijau), saat diskusi bersama pegiat sampah Bone Bolango.

Sharing Soal Sampah, Pegiat Sampah Bone Bolango Dapat Ilmu Kanuragan

November 8, 2025
Pelantikan Pokja Desa Sehat se kecamatan Kabila, Kabuoaten Bone Bolango, Senin (29/9/2025).

FKKS Kukuhkan Pokja Desa Sehat, Dorong Bone Bolango Bebas ODF dan Atasi Masalah Sampah

September 29, 2025
Oplus_0

Vonis Bebas Hamim Pou, Hakim: Tak Ada Wewenang Disalahgunakan, Tak Ada Dana Hilang

Juli 23, 2025

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

BI Gorontalo Resmi Luncurkan Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Pesantren

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version