Kota Gorontalo, mimoza.tv — Usulan pelarangan rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menuai penolakan dari pelaku usaha. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mempengaruhi keberlangsungan usaha vape yang telah berjalan secara legal.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebelumnya secara resmi mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan menyusul temuan adanya cairan atau liquid vape yang disalahgunakan untuk peredaran narkotika dan zat psikotropika.
Rencana tersebut langsung mendapat respons dari pelaku usaha vape di berbagai daerah, termasuk di Kota Gorontalo. Salah satu pelaku usaha vape, Riski, secara tegas menolak usulan pelarangan menyeluruh terhadap rokok elektrik.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap kelangsungan usaha, khususnya di sektor vape, terlebih dirinya telah 11 tahun berkecimpung dalam usaha tersebut.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, pelarangan total vape bukan solusi yang tepat karena bisa merugikan pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara legal,” ujar Riski.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengawasan ketat terhadap produk ilegal serta menindak tegas pihak yang menyalahgunakan liquid vape untuk kepentingan melanggar hukum.
Dengan demikian, pelaku usaha berharap kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan sektor usaha, namun tetap efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
penulis : Safril Rachman



