GORONTALO, mimoza.tv – Polemik pembayaran material dalam proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo kini memasuki babak baru. CV Jangkar Mas resmi melayangkan pengaduan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal (Irjen).
Pengaduan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Firma Law Firm, yang dipimpin Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H dan rekan.
Dalam dokumen pengaduan, CV Jangkar Mas meminta dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan proyek “Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Lekobalo Kota Gorontalo”, khususnya terkait pembayaran pengadaan grill manhole heavy duty berbahan cast iron.
Kuasa hukum CV Jangkar Mas, Susanto Kadir, mengatakan pihaknya menilai terdapat persoalan serius dalam alur pembayaran proyek tersebut.
“Klien kami merupakan pemasok material yang digunakan dalam proyek itu. Barang sudah dipasok dan digunakan, tetapi hingga saat ini pembayaran belum diselesaikan secara penuh,” ujar Susanto.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, total nilai material yang dipasok mencapai Rp706 juta lebih. Namun, pembayaran yang diterima disebut baru sebagian, sehingga masih terdapat sisa tagihan sekitar Rp517 juta.
Menurut Susanto, pihaknya telah berulang kali meminta penyelesaian kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Liuntuhaseng Brothers, termasuk berkomunikasi dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Upaya penagihan sudah dilakukan. Bahkan klien kami juga meminta bantuan penyelesaian melalui pihak PPK, tetapi belum mendapatkan jalan keluar sebagaimana mestinya,” katanya.
Yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah adanya transaksi transfer sebesar Rp85 juta yang disebut dilakukan oleh oknum PPK kepada pihak vendor pada Januari 2026.
“Atas fakta itu, muncul pertanyaan bagi klien kami. Kalau memang hubungan kontrak ada di kontraktor, mengapa muncul pembayaran dari pihak lain,” ujar Susanto.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan pengaduan itu belum dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Mereka meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PKP melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Kami meminta dilakukan audit dan pemeriksaan supaya semua jelas. Karena ini menyangkut proyek yang menggunakan anggaran publik,” tegasnya.
Selain meminta audit pembayaran material, pihak kuasa hukum juga meminta adanya langkah penyelesaian agar sisa kewajiban pembayaran kepada vendor dapat segera dituntaskan.
Sebelumnya, polemik proyek Lekobalo sudah menjadi perhatian setelah muncul persoalan pembayaran antara vendor dan kontraktor, di tengah temuan sejumlah pekerjaan yang disebut belum sepenuhnya rampung meski masa pelaksanaan proyek telah berakhir pada Desember 2025.
Di sisi lain, warga mengaku mulai merasakan dampak positif dari proyek tersebut, terutama berkurangnya genangan banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan Lekobalo saat hujan deras.
Penulis: Lukman



