GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan status tersangka terhadap Ridwan Suardin Tangahu dalam perkara dugaan pencurian dan pembongkaran aset PLTD di Gardu Induk Isimu kembali menuai sorotan.
Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polres Gorontalo dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ridwan Abdul merupakan advokat yang juga pernah membintangi film Uti Deng Keke (2022).
Menurut Ridwan Abdul, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan pidana, melainkan berangkat dari sengketa kepemilikan aset yang memiliki riwayat hukum cukup panjang, mulai dari perjanjian kerja sama pengadaan genset, pengikatan jaminan fidusia, hingga pelelangan resmi yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami mempertanyakan apa dasar hukum penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal, masih terdapat klaim kepemilikan yang harus dipastikan terlebih dahulu melalui pendalaman terhadap seluruh dokumen dan para pihak,” kata Ridwan Abdul.
Ia menjelaskan, aset PLTD Isimu sebelumnya menjadi objek jaminan fidusia kepada PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Setelah debitur mengalami gagal bayar, bank kemudian melelang aset tersebut melalui KPKNL Gorontalo pada 23 April 2018.
Dalam proses lelang tersebut, Irwan Sainong ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018. Selanjutnya, menurut Ridwan Abdul, aset hasil lelang tersebut kemudian dibeli oleh kliennya bersama Sadjidin berdasarkan transaksi tertanggal 28 Juni 2018.
Ridwan Abdul juga menunjukkan sejumlah surat dari PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk yang diterbitkan pada tahun 2025. Dalam surat tersebut, bank menjelaskan bahwa objek jaminan fidusia adalah mesin genset beserta seluruh peralatan penunjangnya, dan hak atas barang tersebut berada pada pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, kliennya telah memperoleh izin pekerjaan melalui sistem HSSE Inspekta milik PLN. Dalam dokumen tersebut, nama Ridwan Suardin Tangahu tercantum sebagai penanggung jawab lapangan untuk pekerjaan pembongkaran sisa barang hasil lelang.
Namun, pada 3 Oktober 2025, Ridwan Suardin Tangahu justru dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Habibi atas dugaan pencurian. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2026, status kliennya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Ridwan Abdul menilai langkah tersebut terlalu dini karena sejumlah fakta hukum, menurutnya, belum digali secara menyeluruh.
“Gelar perkara khusus di Polda Gorontalo justru merekomendasikan agar penyidik kembali mendalami siapa pemilik yang sah atas barang tersebut serta memeriksa sejumlah pihak yang hingga saat ini belum dimintai keterangannya. Rekomendasi itu seharusnya menjadi perhatian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polda Gorontalo pada 30 Maret 2026, penyidik direkomendasikan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak bank, pihak PLN, pelapor, serta meneliti dokumen asli terkait objek jaminan fidusia dan transaksi jual beli aset.
Selain itu, Ridwan Abdul juga menyoroti posisi hukum pelapor.
“Kami mempertanyakan legal standing Saudara Habibi sebagai pelapor. Apa hubungan hukumnya dengan aset yang dipersoalkan? Itu perlu dijelaskan secara terang. Kami juga mempertanyakan legalitas Saudara Sukin sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN, termasuk dasar pengangkatannya dan apakah koperasi tersebut masih terdaftar secara aktif di Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Ridwan Abdul, penegakan hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak mengabaikan fakta-fakta administrasi dan dokumen yang telah ada.
“Ketika kepemilikan barang masih diperdebatkan dan masih memerlukan pendalaman, maka kehati-hatian penyidik menjadi sangat penting agar proses hukum tidak kehilangan pijakan hukumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Habibi maupun penyidik Polres terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. mimoza.tv masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Lukman



