GORONTALO, mimoza.tv – Polemik status bangunan eks Kantor Pos Gorontalo kembali memunculkan perdebatan. Pengacara sekaligus pengamat hukum, Salahudin Pakaya, S.H., M.H., menilai bangunan tersebut secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai cagar budaya karena tidak pernah ditetapkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Salahudin, status cagar budaya tidak lahir hanya karena sebuah bangunan berusia tua atau memiliki nilai sejarah. Penetapan harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan jelas mengatur bahwa status cagar budaya diberikan melalui proses penetapan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Tanpa penetapan itu, suatu bangunan tidak dapat begitu saja disebut sebagai cagar budaya,” ujar Salahudin.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2010. Selain itu, bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya juga wajib masuk dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18.
Salahudin mengakui sebuah bangunan dapat diusulkan menjadi cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria, seperti berusia minimal 50 tahun, mewakili gaya arsitektur tertentu, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Namun, menurutnya, pemenuhan kriteria tersebut belum otomatis menjadikan sebuah bangunan berstatus cagar budaya.
“Memenuhi kriteria saja belum cukup. Harus ada proses pengusulan, penetapan, dan pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Itu merupakan syarat yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Salahudin juga menyinggung ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban pemilik atau pihak yang menguasai cagar budaya untuk mendaftarkan objek tersebut kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Menurutnya, apabila suatu tanah dan bangunan diperoleh melalui mekanisme jual beli dan tidak pernah didaftarkan sebagai cagar budaya, maka hal itu menjadi salah satu indikator bahwa objek tersebut memang tidak berstatus cagar budaya.
Selain itu, Pasal 37 UU Nomor 11 Tahun 2010 juga mengatur bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.
“Kalau belum pernah ditetapkan dan tidak tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, maka menurut pandangan hukum saya, eks Kantor Pos Gorontalo bukan merupakan cagar budaya,” tegasnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Salahudin berpendapat bahwa tindakan pemilik terhadap lahan maupun bangunan eks Kantor Pos Gorontalo merupakan bagian dari hak kepemilikan yang bersifat privat.
“Karena bukan cagar budaya, maka segala tindakan pemilik atas tanah dan bangunan tersebut merupakan ranah hak keperdataan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” pungkasnya.
Meski demikian, polemik mengenai status eks Kantor Pos Gorontalo masih menjadi perhatian publik. Apabila terdapat pihak yang meyakini bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan layak menjadi cagar budaya, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tetap dapat ditempuh melalui proses pengusulan, kajian Tim Ahli Cagar Budaya, hingga penetapan oleh pemerintah daerah. (rls/luk)



