Di negara hukum, setiap lembaga dibentuk dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas. Prinsip ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, apalagi masuk ke wilayah yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Belakangan ini, publik disuguhi polemik menyusul adanya pengaduan terhadap seorang anggota DPRD yang berkaitan dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Pengaduan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD dan menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, pertanyaan mendasar yang semestinya dijawab justru bukan mengenai substansi persoalan rumah tangga itu. Pertanyaannya adalah: apakah perkara seperti ini memang berada dalam ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD wajib memiliki kode etik yang berisi norma yang harus dipatuhi setiap anggota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Kode etik tersebut menjadi dasar pembentukan dan kerja Badan Kehormatan.
Dalam berbagai Peraturan DPRD mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan di sejumlah daerah, tugas BK pada prinsipnya adalah memantau disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan tata tertib DPRD; meneliti dugaan pelanggaran kode etik; serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan.
Tujuannya adalah menjaga martabat dan kredibilitas lembaga, bukan menjadi forum penyelesaian sengketa keluarga. Di sinilah letak persoalannya.
Menerima pengaduan tentu merupakan bagian dari mekanisme yang dimiliki BK. Namun, menerima pengaduan tidak berarti seluruh substansi pengaduan otomatis menjadi objek pemeriksaan etik. BK tetap harus menjawab satu pertanyaan hukum yang sederhana tetapi mendasar: apakah materi yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran kode etik, atau justru sengketa keperdataan maupun persoalan rumah tangga yang memiliki mekanisme penyelesaian sendiri?
Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana, terdapat aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Apabila menyangkut hak dan kewajiban dalam rumah tangga, terdapat mekanisme hukum yang juga telah disediakan. Karena itu, kehati-hatian menjadi syarat mutlak agar BK tidak dipersepsikan mengambil alih kewenangan yang berada di luar mandatnya.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi media massa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut tidak berdiri sendiri. Pers juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional, berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak privasi.
Bahkan melalui Seruan Nomor 01/S-DP/VII/2024, Dewan Pers secara khusus mengingatkan agar media tidak berlebihan mengekspos kehidupan pribadi seseorang apabila tidak memiliki kepentingan publik yang nyata. Pers diminta membedakan antara informasi yang memang dibutuhkan publik dengan informasi yang hanya memuaskan rasa ingin tahu publik. Perbedaan itu sangat penting.
Tidak semua persoalan yang menimpa pejabat publik otomatis menjadi isu publik. Seorang anggota DPRD memang merupakan pejabat publik, tetapi ia tidak kehilangan seluruh hak atas kehidupan pribadinya. Ranah privat baru memiliki bobot kepentingan publik apabila berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, konflik kepentingan, pelanggaran kode etik jabatan, atau perbuatan yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan.
Jika batas tersebut diabaikan, maka yang lahir bukan lagi pengawasan terhadap penyelenggara negara, melainkan penghakiman terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Kritik terhadap BK bukan dimaksudkan untuk membela individu tertentu. Sebaliknya, kritik ini justru bertujuan menjaga marwah BK sebagai lembaga etik. Sebab, semakin jelas batas kewenangan dijalankan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Demokrasi membutuhkan lembaga yang terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Namun, demokrasi juga menuntut setiap lembaga tetap bekerja dalam koridor kewenangan yang diberikan undang-undang. Di situlah letak negara hukum: setiap persoalan diselesaikan oleh lembaga yang tepat, berdasarkan hukum yang tepat, tanpa melampaui batas kewenangannya.



