GORONTALO, Mimoza.tv – Komisi II DPRD Kota Gorontalo terus mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir berlangganan yang menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kota Gorontalo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menilai penerapan parkir berlangganan merupakan langkah tepat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan transparan.
“Parkir berlangganan yang sudah dijalankan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan penarikan retribusi. Lebih dari itu, sistem ini menyangkut ketertiban, kejelasan setoran, serta kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang disediakan pemerintah.
Meski demikian, realisasi program tersebut dinilai masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Gorontalo per 17 Juli 2026, masih terdapat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat eselon II dan III yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, belum mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan.
“Dari total 3.562 ASN di Kota Gorontalo, baru 2.246 orang yang telah mendaftarkan kendaraannya. Artinya, masih ada 1.316 ASN yang belum mengikuti program tersebut,” tegas Herman.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, telah menegaskan kewajiban bagi seluruh ASN untuk membayar parkir berlangganan, terutama bagi kendaraan dinas roda dua.
Melihat kondisi itu, Herman meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih tegas. Ia menilai upaya sosialisasi dan perekrutan peserta parkir berlangganan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada tenaga PPPK, tetapi juga melibatkan seluruh ASN agar target penerimaan daerah dapat tercapai.
“Perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah. Jangan hanya PPPK yang diberi tugas melakukan perekrutan parkir berlangganan, tetapi ASN juga harus diwajibkan ikut berperan,” tegasnya.
Selain mengevaluasi sektor parkir, Komisi II DPRD Kota Gorontalo juga berencana meminta data wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah. Nama-nama tersebut bahkan direncanakan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk dorongan agar tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban daerah semakin meningkat.
Melalui kebijakan parkir berlangganan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap sistem perparkiran menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan ASN dan masyarakat dalam membayar retribusi dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong optimalisasi PAD yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Gorontalo.



