GORONTALO, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo membebaskan Iwan Lakadjo alias Iwan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Putusan di tingkat banding ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang sebelumnya memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pembebasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 138/PID/2026/PT GTO, yang membatalkan Putusan PN Gorontalo Nomor 92/Pid.B/2026/PN Gto tertanggal 29 September 2026.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026). Persidangan dipimpin Bambang Sucipto, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Sutaji, S.H., M.H. dan Haruno Patriadi, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Atas pertimbangan tersebut, majelis memerintahkan agar Iwan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Tak hanya itu, pengadilan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Kuasa hukum Iwan, Lukman Ismail, S.H., M.H., menilai putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kliennya.
Namun, perkara ini tampaknya belum sepenuhnya berakhir dari sisi pihak terdakwa. Setelah dinyatakan bebas, Iwan justru tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Iwan mengaku proses hukum yang dijalaninya telah membawa dampak terhadap kehidupan pribadi maupun pekerjaannya. Ia menyebut kerugian itu tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga nama baiknya di lingkungan tempat tinggal.
“Langkah ini kami pertimbangkan karena kami telah mengalami banyak kerugian, baik materiil maupun immateriil, mulai dari nama baik di lingkungan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, sampai pekerjaan selama proses hukum berjalan,” ujar Iwan.
Rencana tersebut kini masih dibahas bersama tim kuasa hukumnya. Mereka sedang mengkaji kemungkinan penerapan sejumlah pasal, termasuk terkait dugaan pengaduan palsu.
Dengan demikian, laporan balik tersebut belum menjadi langkah hukum yang resmi ditempuh. Tim kuasa hukum masih perlu memastikan dasar hukum dan konstruksi perkara sebelum menentukan tindakan selanjutnya.



