Selasa, November 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Iwan Lakadjo Bebas di Tingkat Banding, Tim Hukum Kaji Langkah Laporan Balik

by Lukman
November 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo membebaskan Iwan Lakadjo alias Iwan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Putusan di tingkat banding ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang sebelumnya memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pembebasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 138/PID/2026/PT GTO, yang membatalkan Putusan PN Gorontalo Nomor 92/Pid.B/2026/PN Gto tertanggal 29 September 2026.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026). Persidangan dipimpin Bambang Sucipto, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Sutaji, S.H., M.H. dan Haruno Patriadi, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Atas pertimbangan tersebut, majelis memerintahkan agar Iwan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Tak hanya itu, pengadilan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kuasa hukum Iwan, Lukman Ismail, S.H., M.H., menilai putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kliennya.

Namun, perkara ini tampaknya belum sepenuhnya berakhir dari sisi pihak terdakwa. Setelah dinyatakan bebas, Iwan justru tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya.

Iwan mengaku proses hukum yang dijalaninya telah membawa dampak terhadap kehidupan pribadi maupun pekerjaannya. Ia menyebut kerugian itu tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga nama baiknya di lingkungan tempat tinggal.

“Langkah ini kami pertimbangkan karena kami telah mengalami banyak kerugian, baik materiil maupun immateriil, mulai dari nama baik di lingkungan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, sampai pekerjaan selama proses hukum berjalan,” ujar Iwan.

Rencana tersebut kini masih dibahas bersama tim kuasa hukumnya. Mereka sedang mengkaji kemungkinan penerapan sejumlah pasal, termasuk terkait dugaan pengaduan palsu.

Dengan demikian, laporan balik tersebut belum menjadi langkah hukum yang resmi ditempuh. Tim kuasa hukum masih perlu memastikan dasar hukum dan konstruksi perkara sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

Berita Terkait

Terpidana Hartati Haridji dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Hartati selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Enam Bulan Buron, Hartati Haridji Ditemukan di Jakarta Selatan, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Oktober 31, 2026

Sampah Menumpuk Jadi Persoalan, Rumah Kompos Tanjung Keramat Buktikan Bisa Olah Jadi Pupuk

Oktober 31, 2026

TPS3R Moodu Tetap Bergerak Meski Tanpa Operasional

Oktober 31, 2026

Politik dan Produksi Elite Muda Gorontalo

Putusan MA, Suket Wapres Gibran Tidak Sah

Ollies Datau Dukung Hana Fadel Pimpin IWAPI, Ada Jejak Kebersamaan di Balik Dukungan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version