Gorontalo, Mimoza Tv – Dalam daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi gorontalo, dari 484 orang satu diantaranya merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini dikarenakan orang tersebut menang dalam sidang ajudikasi dan putusan mahkamah agung, yang membolehkan napi eks korupsi ikut dalam pencalegan.
ketua kpu provinsi gorontalo fadliyanto koem mengatakan pada penetapan daftar calon sementara atau dcs beberapa waktu yang lalu, ditetapkan sebanyak 485 orang.
“namun di tengah perjalanan dua orang mengundurkan diri, sehingga jumlah dcs sisa 483 orang”, Sambung Fadly.
Dijelaskan Fadly, pada saat penetapan dcs ada satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena merupakan mantan napi korupsi, namun yang bersangkutan mengajukan sidang ajudikasike badan pengawas pemilu provinsi.
“selain itu berdasarkan putusan mahkamah agung terhadap mantan napi korupsi, yang dibolehkan menjadi calon DPRD sehingga total jumlah calon sebanyak 485 orang”, Ujar Fadly.
Berdasarkan jumlah DCT ( daftar calon tetap ) yang akan memperbutkan 45 kursi DPRD Provinsi Gorontalo, sedikitnya ada 182 orang perempuan atau sekitar 37,60 persen dan laki-laki sebanyak 302 orang. (fzl)